BELITONGEKSPRES.COM, Penjabat Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Syafrizal ZA, mendesak Kementerian ESDM RI untuk segera mengeluarkan Petunjuk Teknis (Juknis) Izin Penambangan Rakyat (IPR), agar masyarakat dapat melakukan kegiatan penambangan secara legal.
Safrizal menegaskan urgensi penerbitan Juknis IPR tersebut sebagai upaya bersama untuk mengatasi penambangan ilegal yang telah merusak lingkungan dan menciptakan masalah sosial di wilayah tersebut.
"Saat ini, kami masih menunggu Juknis IPR dari Kementerian ESDM," ujar Syafrizal ZA setelah rapat koordinasi penanganan dan pengelolaan aset sitaan Kejagung di Pangkalpinang, pada Selasa, 24 April 2024.
Dia menjelaskan bahwa penerbitan Juknis IPR ini merupakan langkah pemerintah daerah dalam upaya memberantas penambangan bijih timah ilegal yang telah merusak lingkungan, ekologi, dan menimbulkan masalah sosial lainnya.
BACA JUGA:5 Smelter Sitaan Bakal Dikelola PT Timah, Demi Peluang Lapangan Kerja Masyarakat Babel
BACA JUGA:Mantan Sekda Berpotensi Guncang Pilkada 2024 di Bangka Selatan
"Setelah Juknis IPR diterbitkan, kami akan segera membentuk tim untuk mengeluarkan IPR sesuai dengan kriteria dan indikator yang telah ditetapkan," ujar Penjabat Gubernur Babel.
Dia juga menyatakan bahwa Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung akan meminta pendapat hukum dan dukungan dari kejaksaan, untuk memastikan bahwa proses pembentukan IPR dilakukan dengan benar dari awal.
"Kami juga menunggu petunjuk dari Juknis IPR ini, termasuk mengenai pembeli bijih timah dari tambang-tambang timah rakyat yang telah memiliki legalitas," kata Safrizal.
Menurutnya, IPR ini tidak akan memiliki smelter untuk mengolah bijih timah. Pertanyaannya adalah apakah PT Timah Tbk atau 20 smelter lain yang memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) akan dapat menampung hasil tambang dari penambang rakyat.
"Juknis ini yang sedang kami tunggu saat ini. Oleh karena itu, kami meminta Kementerian ESDM untuk segera mengeluarkan Juknis IPR ini," tegas Penjabat Gubernur Babel.