BELITONGEKSPRES.COM, Seiring dengan mendekati Seleksi PPPK 2024, Pemerintah Daerah (Pemda) dipanggil untuk memprioritaskan pemutakhiran data tenaga honorer. Langkah ini menjadi krusial untuk memastikan inklusi mereka dalam pangkalan data Badan Kepegawaian Negara (BKN), yang menjadi prasyarat untuk diangkat sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tahun 2024.
Menurut Anggota Komisi II DPR RI, Guspardi Gaus, seruan ini adalah panggilan serius kepada Pemda untuk memperhatikan proses pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK 2024. "Pemutakhiran data tenaga honorer harus menjadi fokus utama agar mereka memiliki kesempatan untuk diangkat sebagai PPPK baik paruh waktu maupun penuh waktu," ujar Guspardi.
Dalam konteks ini, Guspardi menyoroti rencana pemerintah untuk membuka seleksi CPNS dan PPPK 2024. Total alokasi formasi yang disediakan adalah 221.936 di instansi pusat dan 1.383.758 di daerah. Namun, bagi para honorer, untuk bisa menjadi PPPK, mereka harus mengikuti serangkaian tes yang diadakan oleh pemerintah.
Namun demikian, MenPAN-RB Azwar Anas menegaskan bahwa tes PPPK untuk tenaga honorer pada tahun 2024 akan bersifat formal. "Tes ini sebagian besar merupakan proses pemutakhiran data di BKN," jelas Guspardi.
BACA JUGA:Menpan RB Umumkan Jadwal Pemindahan ASN ke IKN
BACA JUGA:Aktifitas Gunung Ruang di Sulawesi Utara Meningkat ke Level Waspada, 828 Warga Dievakuasi
Lebih lanjut, Guspardi mengungkapkan bahwa Komisi II DPR telah meminta BKN untuk segera menyelesaikan proses penetapan nomor induk pegawai (NIP) PPPK tahun 2021-2023. Langkah ini diharapkan dapat mempercepat para pegawai dalam memulai pekerjaan dan menerima penghasilan.
Bagi tenaga honorer yang belum terdaftar dalam pangkalan data BKN, Guspardi menekankan pentingnya koordinasi dengan Unit Pengelola Kepegawaian melalui Biro Sumber Daya Manusia (SDM), Badan Kepegawaian Daerah (BKD), dan Badan Kepegawaian serta Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) di instansi atau Pemda masing-masing.
"Peran BKD dan BKPSDM sangat penting dalam pendataan tenaga honorer untuk dimasukkan ke dalam basis data BKN," katanya.
Guspardi juga berharap agar KemenPAN-RB dapat meningkatkan koordinasi dengan instansi pusat dan daerah untuk mengajukan formasi PPPK yang sesuai dengan jumlah tenaga honorer di setiap instansi di seluruh Indonesia.
BACA JUGA:KSAU Berkomitmen Untuk Memperkuat Pertahanan Udara Melalui Modernisasi Alutsista
BACA JUGA:Menpan RB Sebut ASN yang Pindah ke IKN Diberikan Tunjangan Khusus Satu Unit Apartemen Sebagai Hunian
"Ini menjadi langkah penting dalam menyelesaikan pengangkatan tenaga honorer sebelum tahun 2024, sejalan dengan amanat UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN," tandas Guspardi.
Dengan fokus pada penyempurnaan data tenaga honorer, proses seleksi PPPK 2024 dapat berlangsung lebih lancar dan memastikan inklusi yang adil bagi mereka yang berpotensi menjadi pegawai pemerintah.