BELITONGEKSPRES.COM, JAKARTA - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi ajak para orang tua untuk lebih memperhatikan rating atau klasifikasi usia pada game yang dimainkan anak-anak mereka.
Menurutnya, seperti halnya film yang memiliki rating, game juga memiliki klasifikasi yang sesuai dengan kontennya. Oleh karena itu, penting bagi orang tua untuk mengawasi anak-anak mereka ketika bermain game.
"Orang tua juga memiliki tanggung jawab untuk mengawasi anak-anak mereka seperti halnya ketika menonton film," ujar Menkominfo di kediaman dinasnya di Jakarta Selatan, Rabu (10/4/2024).
Kementerian Kominfo telah mengeluarkan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 2 Tahun 2024 tentang Klasifikasi Gim, yang mengatur pengembang game untuk menyesuaikan konten permainan dengan usia pengguna.
BACA JUGA:Tes Kepribadian, Mengetahui Karakter dan Sifat Seseorang Dilihat dari Bentuk Kaki
Klasifikasi game tersebut dibagi berdasarkan kelompok usia menjadi lima kategori, mulai dari usia 3 tahun ke atas hingga usia 18 tahun ke atas. Untuk kategori usia 3 dan 7 tahun, serta 13 dan 15 tahun, pendampingan orang tua diwajibkan.
Budi juga mengimbau orang tua untuk memanfaatkan Kids Mode yang sudah banyak disediakan oleh produsen gawai dan pengembang game. Dengan mengaktifkan mode anak ini, akses ke konten-konten yang disediakan akan lebih ramah dan terhindar dari kekerasan serta pornografi.
"Kids Mode sangat disarankan agar orang tua dapat melindungi anak-anak dari konten yang tidak pantas dalam game," tambahnya.
Sebelumnya, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) telah meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk bertindak tegas terhadap peredaran game online yang berdampak buruk pada anak-anak.
BACA JUGA:Skechers Go Walk 7 Telah Hadir, Perkenalkan Teknologi Heel Pillow Bikin Nyaman Saat Melangkah
"Kementerian Kominfo perlu segera mengeluarkan regulasi untuk membatasi penggunaan game online oleh anak-anak, terutama yang mengandung unsur kekerasan dan seksualitas," ujar salah satu anggota KPAI, Kawiyan, dalam keterangan di Jakarta, Senin.
Ia juga menyoroti kasus-kasus yang melibatkan anak-anak sebagai korban dari permainan online, seperti kasus pornografi anak di Bandara Soekarno-Hatta yang juga terindikasi sebagai kasus perdagangan orang.