"Uang itu, saya kasihkan sebesar Rp 250 juta. Dan disaksikan oleh Arian," ujar Melly diiyakan juga oleh Arian.
Usai mendengar keterangan para saksi, terdakwa membenarkan keterangan mereka. Di hadapan Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum, Lie Kim mengaku menyesal telah melakukan perbuatan tersebut.
BACA JUGA:Program #GIK1Dekade, Sanggar Tari Belitung Dapat Kado Galeri Indonesia Kaya
BACA JUGA:Kasus Pengrusakan Aset PT Foresta, Sidang Tuntutan Para Terdakwa Kembali Ditunda
Dia menjelaskan, setelah mendapat uang tersebut dia kabur ke Pulau Bangka. Lalu uang tersebut digunakan untuk usaha tambang di kawasan Kota Sungailiat, Kabupaten Bangka.
"Uang itu untuk membeli peralatan dan modal. Baru beberapa kali berjalan, kami sudah diamankan oleh pihak kepolisian," aku Lie Kim.