BELITONGEKSPRES.COM, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dipastikan akan menghadiri sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 pada Jumat, 5 April. Hal ini setelah menerima undangan dari Mahkamah Konstitusi (MK) pada malam Selasa, 2 April.
“Bu Menteri dijadwalkan menghadiri panggilan Mahkamah Konstitusi (MK) di sidang sengketa Pemilu, Jumat 5 April 2024, pukul 08.00 WIB,” ungkap Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Kementerian Keuangan Yustinus Prastowo di Jakarta, dikutip dari Antara, Rabu 3 April.
Sri Mulyani menjadi salah satu menteri dari Kabinet Indonesia Maju yang diminta untuk hadir sebagai pihak yang diperlukan memberikan keterangannya dalam sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024.
Berdasarkan hasil rapat permusyawaratan hakim, empat menteri yang dijadwalkan untuk dipanggil adalah Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan Menteri Sosial Tri Rismaharini.
BACA JUGA:2 Nama Besar Calon Tersangka, Selebriti dan Politisi Terlibat Korupsi Timah?
BACA JUGA:Serangan Israel di Palestina, Hampir 200 Pekerja Kemanusiaan Terbunuh
Dalam pesan singkat yang diterima di Jakarta pada Selasa 2 April, Staf Khusus Presiden RI bidang Hukum Dini Purwono menyatakan bahwa para menteri yang dipanggil untuk memberikan keterangan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sidang sengketa Pilpres 2024 tidak perlu meminta izin dari Presiden RI Joko Widodo.
Menurut Dini, pemerintah menghormati panggilan Mahkamah Konstitusi (MK) kepada sejumlah menteri yang diperlukan untuk memberikan keterangannya dalam sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024.
“Pemerintah berharap dengan kehadiran sejumlah menteri tersebut, MK dapat memperoleh pemahaman yang lebih utuh terkait latar belakang dan implementasi kebijakan-kebijakan yang diambil pemerintah,” katanya.
Dia pun menegaskan bahwa pemerintah bukan merupakan pihak dalam perkara ini, dan pihak Istana tidak akan melakukan intervensi terhadap proses hukum yang sedang berlangsung dengan memberikan arahan khusus terkait apa yang harus disampaikan para menteri dalam persidangan.