BELITONGEKSPRES.COM - Menteri Usaha Mikro, Kecil dan Menengah Maman Abdurrahman menyampaikan bahwa mulai tahun depan pengajuan kredit usaha rakyat atau KUR tidak lagi dibatasi jumlah pengambilannya. Kebijakan ini dibarengi penerapan bunga flat enam persen untuk setiap pengambilan kredit.
Ia menjelaskan bahwa selama ini debitur sektor produksi hanya bisa mengakses KUR hingga empat kali, sementara sektor perdagangan dibatasi dua kali, dengan skema bunga yang meningkat di setiap pengajuan.
Dalam rapat terkait penyaluran KUR di Kemenko Perekonomian pada Senin, Maman menegaskan bahwa batasan tersebut akan dihapus agar pelaku UMKM dapat mengakses pembiayaan secara berulang hingga usahanya lebih kuat.
Selama ini bunga KUR untuk pengajuan pertama sebesar enam persen, kemudian naik satu persen pada pengajuan berikutnya dan dapat mencapai sembilan persen. Mulai awal Januari 2026, menurut Maman, seluruh pengajuan KUR baik pertama maupun berikutnya akan dikenakan bunga flat enam persen sesuai arahan Presiden melalui Komite Pembiayaan.
BACA JUGA:Kementerian UMKM Perketat Pengawasan KUR, Plafon di Bawah Rp100 Juta Bebas Agunan
BACA JUGA:Purbaya Tindaklanjuti Praktik Perbankan Persulit UMKM Akses KUR
Maman juga menyampaikan capaian penyaluran KUR tahun ini yang telah mencapai 83 persen atau Rp238 triliun dari target Rp286 triliun. Untuk tahun 2026 pemerintah menargetkan penyaluran KUR sebesar Rp320 triliun.
Ia melaporkan jumlah debitur baru yang telah tercapai sebesar 96 persen atau 2,25 juta debitur. Sementara debitur graduasi yang naik kelas dari mikro ke kecil atau dari kecil ke menengah telah mencapai 112 persen atau sekitar 1,3 juta debitur dari target 1,2 juta.
Sepanjang tahun ini, lebih dari 60 persen anggaran KUR berhasil disalurkan ke sektor produksi dengan potensi penyerapan tenaga kerja hingga 11 juta orang. Maman menambahkan bahwa kementeriannya tengah menyiapkan program untuk membantu pelaku usaha informal beralih ke sektor formal.
Terkait persyaratan, ia menegaskan bahwa pengajuan KUR di bawah Rp100 juta tidak memerlukan agunan. Maman meminta masyarakat melapor ke Kementerian UMKM apabila masih ada bank yang meminta agunan untuk pinjaman di bawah nilai tersebut. Menurut dia, bank yang tidak mematuhi aturan berpotensi dikenakan sanksi berupa tidak dibayarkannya subsidi KUR. (ant)