Tanpa banyak pertimbangan, orangtua Ryan langsung percaya pada 'Er', menginginkan masalah hukum yang menimpa anak mereka segera terselesaikan.
Akhirnya, 'Er' meminta uang sebesar Rp 35 juta sebagai biaya lobi kepada orangtua Ryan. Tanpa berpikir panjang, uang itu diserahkan kepada 'Er'.
Namun, pada 7 Maret 2024, saat Ryan hendak pergi ke Jakarta, mobil mereka dicegat oleh penyidik Pidsus. Ryan ditahan, dan sejak itu, ia mendekam di sel tahanan.
Kasus ini bermula pada Januari 2023 hingga Juni 2023, ketika Ryan dan rekannya, Pipin, melakukan penambangan ilegal di Hutan Lindung Pantai Bubus Belinyu menggunakan mesin TI dompeng ukuran 38 dan 41.
Mereka juga memperdaya beberapa orang di sekitar lokasi. Penambangan ini dilakukan tanpa izin, menyebabkan kerugian negara hingga Rp 16 miliar.
Dampaknya telah meluas hingga 10,5 hektar karena pembuangan air dari penambangan di kawasan hutan yang dilakukan tanpa izin. Kasus ini kini ditangani oleh pihak Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung.