BELITONGEKSPRES.COM, SUNGAILIAT - Tim Kelambit Satreskrim Polres Bangka berhasil menangkap pelaku pencurian di Dusun Bedukang yang sedang tertidur pulas di kontrakannya.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk handphone yang disembunyikan oleh pelaku di dalam kontrakan.
Identitas pelaku adalah Sulaiman alias Herman (40 tahun), yang merupakan penduduk dari Wisma Gunung Sugih Besar Lampung Timur. Herman ditangkap ketika sedang tertidur di kontrakannya oleh petugas kepolisian.
Pelaku terlibat dalam aksi pencurian di dua lokasi berbeda, yaitu Dusun Bedukang pada tanggal 17 Maret 2024 dan Dusun Puntik Desa Deniang pada tanggal 24 Maret 2024.
Dalam pemeriksaan awal, Herman mengakui bahwa ia melakukan aksi pencurian tersebut karena tidak memiliki pekerjaan. Selama hampir tiga bulan tinggal di Bangka, ia sering kali menggunakan modus bertanya alamat rumah kepada warga sekitar.
BACA JUGA:Kemerosotan Produksi Picu PHK, Ratusan Karyawan Smelter Timah di Babel Dirumahkan
BACA JUGA:Pertambangan Rakyat Jadi Solusi, Bupati Burhanudin: Beltim Seperti Kota Mati
"Dengan berpura-pura menanyakan alamat rumah kepada anak kecil, saya menunggu momen ketika anak tersebut mencari ayahnya. Pada saat itulah saya masuk ke dalam rumah dan mengambil tiga unit handphone," ujar Herman menjelaskan modus operandinya di Bedukang.
Herman berhasil ditangkap oleh Tim Kelambit pada hari Selasa, 27 Maret 2024 setelah korban melaporkan kejadian pencurian tersebut ke Polsek Riausilip.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi berhasil menyita lima handphone dari tangan pelaku serta satu unit sepeda motor Honda Revo yang digunakan oleh Herman dalam aksi pencurian tersebut.
Kasat Reskrim Polres Bangka, AKP Ogan Arif Teguh Imani, menyatakan bahwa pelaku berhasil ditangkap hanya dua hari setelah korban melaporkan kejadian pencurian.
BACA JUGA:Kasus Mafia Tanah di Bangka Barat, Mantan Gubernur Dipanggil Kejati Babel
BACA JUGA:Peredaran 35 Kilogram Sabu di Babel Terungkap, Nilainya Diperkirakan Rp 35 Miliar
"Tim kami berhasil mengidentifikasi pelaku dan menangkapnya tanpa adanya perlawanan di sebuah kontrakan," ujar AKP Ogan Arif Teguh Imani kepada Babel Pos.
Saat ini, Herman telah diamankan di Mapolres Bangka untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Herman diancam dengan pasal 363 KUHP yang mengancamnya dengan hukuman penjara selama lima tahun karena perbuatannya.