Di rumah tersebut, polisi mengamankan ratusan barang bukti sabu, serta belasan pil ekstasi. "Untuk sabu berjumlah 152 paket. Serta sejumlah barang bukti lainnya. Seperti ATM dan juga handphone," ungkapnya.
Para tersangka mendapatkan barang narkoba tersebut dari Bandar yang ada di Pulau Bangka. Untuk SM dia menjual narkoba jenis sabu seharga mulai Rp 300 ribu hingga Rp 700 ribu.
"Untuk tersangka SM dijerat Pasal 114 dan atau Pasal 112 Ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Sedangkan kelima tersangka lainnya dijerat Pasal 112 Ayat 1 dan Pasal 127 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," pungkasnya.
Kategori :