BELITONGEKSPRES.COM, TOBOALI - Dalam kurun waktu satu minggu, Sat Resnarkoba Polres Bangka Selatan (Basel) berhasil mengungkap dua kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan ekstasi.
Hanya beberapa hari yang lalu, polisi telah berhasil menangkap dua orang warga Toboali yang diduga terlibat dalam perdagangan narkotika jenis sabu dan pil ekstasi.
Kali ini, giliran seorang pasangan suami istri asal Sumsel yang harus menghabiskan waktu Lebaran di sel penjara Mapolres Basel karena kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu.
Pasangan suami istri tersebut ditangkap di sebuah rumah kontrakan di Jalan Damai, Kelurahan Tanjung Ketapang, Kecamatan Toboali oleh tim Sat Resnarkoba.
BACA JUGA:Penerimaan Zakat di Baznas Beltim Sangat Memprihatikan, Penyebabnya Terungkap
BACA JUGA:Popda Babel di Belitung, 7 Kabupaten dan Kota Dipastikan Ikut
"Kami menduga pasangan suami istri ini terlibat dalam perdagangan narkotika jenis sabu," ungkap Kasat Narkoba Polres Basel, AKP Suhendra kepada Babel Pos pada Jumat, 22 Maret 2024.
Penangkapan pasangan ini berawal dari laporan masyarakat tentang aktivitas transaksi narkoba yang sering terjadi di sebuah rumah kontrakan di Jalan Damai.
Menerima laporan tersebut, polisi langsung bergerak pada Senin sekitar pukul 03.30 dini hari dan berhasil menangkap pasangan suami istri yang diduga terlibat, yakni H alias Otoy (39) dan istrinya, M (39), yang didampingi oleh ketua RT setempat.
Dalam penggeledahan, polisi berhasil menemukan sejumlah barang bukti termasuk 7 paket narkotika jenis sabu dengan berat total 7,86 gram, serta beberapa barang lainnya seperti plastik kosong, kotak rokok, kotak lampu, dan peralatan lain yang diduga terkait dengan aktivitas perdagangan narkotika.
BACA JUGA:Pendaftaran Pasien Rawat Jalan Alami Kendala 3 Hari, RSUD Mardisi Judono Optimalkan Pelayanan
BACA JUGA:Infinix Note 40 dan Note 40 Pro Telah Resmi Meluncur, Simak Apa Saja Perbedaannya
"Barang bukti yang kami temukan telah diamankan bersama pasangan tersebut di Mapolres untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka," jelas AKP Suhendra.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman antara 5 hingga 20 tahun penjara.