BELITONGEKSPRES.COM, PANGKALPINANG - BPJS Kesehatan Cabang Kota Pangkalpinang menegaskan bahwa tidak ada batasan waktu untuk rawat inap di rumah sakit bagi pasien. Selama menjadi peserta dan menggunakan layanan BPJS Kesehatan, pasien diperbolehkan untuk dirawat hingga sembuh di fasilitas kesehatan yang telah menjalin kerjasama dengan BPJS Kesehatan.
Devi Sukadiah, Kepala Bagian Kepesertaan dan Pelayanan Peserta BPJS Kesehatan Cabang Pangkalpinang, menjelaskan aturan terkait rawat inap pasien.
Menurut Perpres No. 82/2018, pasien yang menggunakan BPJS Kesehatan dapat dirawat inap tanpa batasan waktu. Durasi rawat inap berakhir ketika pasien dinyatakan sembuh atau diijinkan pulang oleh dokter.
"Kesalahpahaman bahwa rawat inap pasien BPJS Kesehatan hanya terbatas selama 3 hari atau maksimal 1 minggu tidak benar. Untuk rawat inap, tidak ada batasan waktu," kata Devi kepada Babel Pos Kamis, 21 Maret 2024.
BACA JUGA:Mabuk, Warga Nibung Tikam Tetangga Hingga Luka-luka
BACA JUGA:Dampak Operasional KIP di Bangka Selatan, Harapan dan Realita Warga Terdampak
Devi menjelaskan bahwa jika ada pasien yang mendapatkan layanan rawat inap yang tidak sesuai dengan ketentuan, mereka dapat melaporkannya kepada BPJS Kesehatan.
BPJS Kesehatan akan menindaklanjuti laporan tersebut dengan pihak rumah sakit terkait, untuk kemudian dilakukan mediasi antara pihak rumah sakit dan pasien.
"Jika kesalahan tersebut berasal dari pihak rumah sakit, kami akan melakukan mediasi. Alhamdulillah, kami selalu berhasil menemukan solusinya setiap kali melakukan mediasi," tambahnya.
Devi mengakui bahwa pihaknya sering menerima laporan terkait batasan waktu rawat inap. Namun, kadang kesalahan tersebut tidak berasal dari pihak rumah sakit, melainkan dari peserta atau pasien yang tidak mengikuti prosedur.
"Kami tidak memihak faskes atau peserta. Kami mengikuti prosedur sesuai dengan regulasi yang berlaku. Namun, perlu kami tegaskan bahwa layanan rawat inap BPJS Kesehatan tidak memiliki batasan waktu, pasien akan dirawat hingga pulih," tegas Devi.
BACA JUGA:Bupati Bangka Selatan Lakukan Terobosan Stabilkan Perekonomian
BACA JUGA:Krisis Ekonomi Guncang Babel, Penurunan Ekspor Timah Jadi Sorotan
Devi juga mengimbau kepada peserta BPJS Kesehatan untuk melaporkan hal-hal yang tidak sesuai dengan regulasi dan aturan dalam layanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang terdaftar.
Selain itu, Devi menyarankan agar peserta BPJS Kesehatan mengunduh aplikasi Mobile JKN, sehingga peserta dapat memperoleh informasi terkait layanan BPJS Kesehatan mulai dari pengaduan fasilitas kesehatan, rawat jalan hingga rawat inap.