BELITONGEKSPRES.COM - Pengacara hukum Direktur PT GFI Belitung Franky memberikan klarifikasi terkait mangkirnya panggilan penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung (Kejati Babel).
Ari Setiawan Niti Sumita, selaku pengacara hukum dari Kantor Advokat Haris Satiadi and Partner Jakarta menegaskan, kliennya Franky absen dari panggilan jaksa bukan karena takut ditangkap.
Menurut Ari Setiawan, bos PT GFI Belitung Franky tidak hadir karena sedang sakit dan beristirahat di Jakarta. "Klien kami tidak bisa hadir karena kondisi sakitnya," ungkapnya di kantor Kejati Babel.
Sebelumnya, Direktur PT Green Forestry Indonesia (GFI) dan PT Biliton Plywood Belitung, Franky mangkir dari panggilan Kejaksaan Tinggi, Kamis 14 Maret 2024.
BACA JUGA:Bos Asal Belitung Hindari Panggilan Jaksa, Diduga Takut Ditangkap
BACA JUGA:Satu Juta Bibit Cabai Disalurkan Pemprov Babel
Bos asal Tanjungpandan Belitung yang terseret kasus korupsi ini, mangkir dari penggilan penyidik diduga karena takut ditangkap penyidik Pidsus Kejati Babel.
Franky hanya diwakili pengacara hukum Ari Setiawan Niti Sumita dari kantor advokat Haris Satiadi and Partner Jakarta guna mengkomunikasikan atas ketidakhadiran Franky.
Ari Setiawan kembali menegaskan bahwa kliennya tetap kooperatif dengan mengutusnya sebagai perwakilan untuk berkomunikasi dengan pihak penyidik.
"Kami hadir di sini untuk menyampaikan bahwa klien sedang sakit dan belum bisa memenuhi panggilan tersebut," tambahnya.
BACA JUGA:Pendalaman Kasus Korupsi, Kejagung Kembali Periksa 5 Saksi di Jajaran PT Timah
BACA JUGA:Kasus Penipuan 1,5 Miliar, Istri Kepala Dinas Kota Pangkalpinang Tersangka
Setelah ini, Franky dijadwalkan untuk dipanggil kembali pada Rabu 20 Maret 2024 mendatang, dan menurut sang pengacara, kliennya tersebut akan tetap kooperatif.
Diberitakan sebelumnya, kejaksaan tinggi telah memanggil Franky sebagai bos PT Green Forestry Indonesia (GFI) dan PT Biliton Plywood Belitung, namun Franky tidak hadir.
Penyidik juga telah meningkatkan status penyidikan terkait dugaan korupsi di PT GFI yang melakukan pemanfaatan tanah negara tanpa izin di Mentigi, Padang Kandis, dan Tanjung Kelumpang antara tahun 2009-2023.