BELITONGEKSPRES.COM, PANGKALPINANG - Franky, Direktur PT Green Forestry Indonesia (GFI) dan PT Biliton Plywood Belitung, memilih untuk tidak menghadiri alias mangkir dari panggilan Penyidik Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung (Kejati Babel).
Bos yang berasal dari Tanjungpandan, Belitung, dan terlibat dalam kasus korupsi, diduga menghindari panggilan tersebut karena takut akan ditangkap oleh penyidik Pidsus Kejati Babel, Pada Kamis, 14 Maret 2024,
Franky hanya diwakili oleh penasihat hukumnya, Ari Setiawan Niti Sumita, dari kantor advokat Haris Satiadi and Partner Jakarta, yang bertugas untuk berkomunikasi mengenai absennya Franky kepada penyidik.
Kasi Penkum Kejati Babel, Basuki Raharjo, mengkonfirmasi bahwa agenda pemeriksaan bos perusahaan asal Kabupaten Belitung tersebut telah direncanakan, namun ia belum dapat memberikan rincian tentang materi pemeriksaan tersebut ataupun kemungkinan penahanan Franky.
BACA JUGA:Babel Alokasi Anggaran Rp 19 Miliar untuk Mendukung UMKM
BACA JUGA:Crazy Rizh Pantai Indah Kapuk, Helena Lim Terlibat Kasus Korupsi Timah?
Sementara di internal penyidik, kabar yang beredar adalah bahwa Franky tidak hadir dengan alasan sakit. Upaya telah dilakukan oleh Babel Pos untuk mendapatkan konfirmasi langsung dari tim hukum Franky yang berada di gedung Pidsus Kejati.
Sebelumnya, Tim Penyidik Pidsus Kejati Babel telah meningkatkan status penyidikan terhadap PT GFI atas dugaan kasus korupsi terkait pemanfaatan tanah negara tanpa izin di beberapa wilayah antara tahun 2009 hingga 2023, termasuk di Desa Mentigi, Padang Kandis, dan Tanjung Kelumpang.
Penggeledahan terhadap PT Biliton Plywood di Belitung dilakukan pada Rabu, 28 Februari 2024, diikuti dengan penggeledahan di PT GFI di Padang Kandis dan kediaman Franky sebagai direktur perusahaan. Selama penggeledahan tersebut, penyidik telah menyita empat kontainer plastik berisi dokumen-dokumen terkait.