BELITONGEKSPRES.COM, Rafael Alun Trisambodo, mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, tetap divonis 14 tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 juta, yang dapat diganti dengan masa kurungan 3 bulan, setelah hasil putusan di tingkat banding menemukan perbuatannya terbukti dalam kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Rafael Alun Trisambodo dengan pidana penjara selama 14 tahun dan pidana denda sebesar Rp 500.000.000,00, jika tidak dibayar diganti pidana penjara selama 3 bulan," demikian amar putusan banding Rafael Alun yang diputus Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, dikutip dari Antara, Kamis 14 Maret.
Selain itu, Rafael Alun juga tetap dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp10.079.095.519,00 paling lambat satu bulan setelah putusan mendapatkan kekuatan hukum tetap atau inkrah. Jika pembayaran tidak dilakukan tepat waktu, harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi jumlah uang pengganti yang harus dibayarkan.
"Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dijatuhi pidana penjara selama 3 tahun," demikian putusan tersebut.
BACA JUGA:Tips Aman Tinggalkan Rumah Saat Tarawih di Masjid, Agar Tidak Was-was Saat Ibadah
BACA JUGA:Menaker Tegaskan Pencairan THR Maksimal H-7 Lebaran, Tak Boleh Dicicil dan Harus 100 Persen
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah memutuskan bahwa Rafael Alun terbukti menerima gratifikasi dan melakukan TPPU sesuai dengan dakwaan kesatu, kedua, dan ketiga yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Rafael Alun dinyatakan melanggar Pasal 12 B jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Selain itu, dia juga terbukti melanggar Pasal 3 ayat (1) huruf a dan c Undang-Undang RI Nomor 15 Tahun 2002 tentang TPPU juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, serta Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Putusan banding tersebut diucapkan oleh Tjokorda Rai Suamba selaku hakim ketua, serta Tony Pribadi, Erwan Munawar, Margareta Yulie Bartin Setyaningsih, dan Gatut Sulistyo sebagai hakim anggota pada Kamis, 7 Maret 2024.
BACA JUGA:Pemerintah Komitmen Berikan Insentif dan Percepat Kenaikan Pangkat untuk PNS di Daerah 3T
BACA JUGA:Ajudan Prabowo, Mayor Teddy Resmi Jabatan Posisi Baru
Dalam putusan tersebut, majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta hanya mengubah redaksi status barang bukti perkara gratifikasi nomor 552 sampai dengan 558 atau barang bukti perkara TPPU nomor 412 sampai dengan 418.
Sebelumnya, Rafael Alun telah divonis 14 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta, yang dapat diganti dengan subsider 3 bulan penjara, oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin, 8 Januari.
Selain itu, Rafael Alun juga dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp10,079 miliar dalam waktu satu bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, yang dapat diganti dengan subsider 3 tahun penjara.