BELITONGEKSPRES.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengumumkan bahwa mereka tidak akan lagi menampilkan diagram perolehan suara, baik di tingkat Pilpres maupun Pileg, pada sistem informasi rekapitulasi (Sirekap).
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Komisioner KPU RI, Idham Holik, saat dikonfirmasi pada Rabu, 6 Maret 2024. Dia menjelaskan bahwa keputusan ini diambil untuk menghindari terjadinya polemik yang sering muncul di ruang publik terkait dengan diagram perolehan suara.
"Ketika hasil pembacaan teknologi Sirekap tidak atau kurang akurat dan belum sempat diakurasi oleh uploader (KPPS) dan operator Sirekap KPU Kab/Kota akan jadi polemiks dalam ruang publik yang memunculkan prasangka," kata Idham Holik.
Oleh karena itu, guna menghindari polemik terkait Sirekap di ruang publik, KPU telah mengambil langkah dengan membuat kebijakan baru terhadap Sirekap. Kebijakan baru ini mengharuskan Sirekap hanya menampilkan bukti perolehan suara dalam bentuk unggahan formulir C Hasil Plano.
BACA JUGA:Polres Pulau Buru Kejar Pelaku Pencurian Kubah Masjid Berlapis Emas Senilai Rp 3 Miliar
BACA JUGA:Kemenag: Ada Potensi Perbedaan Awal Ramadhan 2024, BPNU Berikan Imbauan untuk Umat Muslim
"Kini kebijakan KPU hanya menampilkan bukti otentik perolehan suara peserta pemilu," ucap Idham Holik.
"Setiap hasil rekapitulasi berjenjang wajib dipublikasikan oleh rekapitulator tersebut dalam hal ini PPK, KPU Kab/Kota dan KPU provinsi," tambahnya.
Lebih lanjut, Idham juga menyatakan bahwa selama proses tahapan rekapitulasi, masyarakat lebih sering melihat perolehan suara melalui diagram atau tabel data numerik. Hal ini menyebabkan Sirekap menjadi sumber polemik yang berkelanjutan, karena seringkali data numerik tidak selaras dengan C Hasil Plano.
"Fungsi utama Sirekap untuk publik adalah publikasi foto formulir Model C.Hasil plano," tambah Idham Holik.
"Memberikan informasi yang akurat karena selama ini foto formulir Model C.Hasil jarang dilihat oleh pengakses Sirekap," imbuhnya.
Padahal, menurut Idham Holik, C Hasil Plano merupakan bukti otentik dari perhitungan suara karena ditulis langsung oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang disaksikan langsung oleh peserta pemilu.
BACA JUGA:Update Terkini BKN, NIP Baru CPNS dan PPPK 2023 Ditetapkan
BACA JUGA:KPK Akan Proses Laporan IPW, Soal Dugaan Ganjar Terima Gratifikasi Bank Jateng
Bahkan, Formulir Model C Hasil Plano di setiap TPS merupakan formulir yang dibacakan oleh PPK dalam merekapitulasi perolehan suara peserta pemilu di setiap TPS dan kemudian dituliskan dalam Lampiran Formulir Model D Hasil.