BELITONGEKSPRES.COM, JAKARTA - Pada pemilihan Umum (Pemilu) 2024, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) mendapatkan laporan tentang sekitar 400 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tidak netral dalam berpolitik.
Hal ini diungkapkan oleh Asisten KASN 2 Pengawasan Bidang Penerapan Nilai Dasar, Kode Etik dan Kode Perilaku ASN, dan Netralitas ASN, Maria Ivonne Tarigan, saat berada di Gedung Sate Bandung, pada hari Rabu, 29 Februari 2024.
Maria menyebutkan bahwa sebagian besar pelanggaran netralitas ASN terjadi di wilayah Sulawesi. Dari 400 ASN yang dilaporkan, 143 di antaranya sudah terbukti bersalah dan mendapatkan rekomendasi sanksi dari KASN.
Rekomendasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Pejabat Pembinaan Kepegawaian (PPK) di masing-masing instansi tempat ASN tersebut bekerja. Menurut Maria, sekitar 70 persen dari rekomendasi KASN sudah ditangani oleh PPK.
BACA JUGA:Polri Ajukan Pembentukan Kortas Tipikor ke Presiden
BACA JUGA:Korlantas Polri Akan Gelar Operasi Keselamatan 4-17 Maret 2024, Ini Sasaran Pelanggarannya
“ASN yang melanggar netralitas sudah diberikan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku. PPK atau kepala instansi atau kepala daerah wajib menindaklanjuti rekomendasi KASN. Alhamdulillah, responsnya sudah cukup baik,” kata Maria.
Maria menjelaskan bahwa ada tiga tingkat pelanggaran netralitas ASN, yaitu ringan, sedang, dan berat. Sanksi yang diberikan pun berbeda-beda, tergantung pada tingkat pelanggarannya.
Untuk pelanggaran ringan, biasanya ASN diminta untuk meminta maaf secara moral. Namun, jika ASN terlibat dalam kontestasi Pemilu 2024, maka pelanggarannya bisa dikategorikan sebagai sedang atau berat.
“Sanksi untuk pelanggaran netralitas ASN sudah diatur dalam PP tentang disiplin ASN. Misalnya, penurunan jabatan, atau bahkan pemberhentian dengan hormat,” ujar Maria.
BACA JUGA:Kemenag Umumkan 40 Layanan KUA Bisa untuk Semua Agama, Ini Rinciannya
BACA JUGA:Polda Jatim Ambil Alih Kasus Konten Menyesatkan Tukar Pasangan Gus Samsudin
Maria menambahkan bahwa kebanyakan pelanggaran netralitas ASN dilakukan melalui media sosial, seperti memberikan like, comment, share, dan sebagainya, yang menunjukkan dukungan atau penolakan terhadap salah satu calon peserta Pemilu 2024.
“Meskipun terlihat sepele, tapi itu termasuk pelanggaran netralitas ASN. Karena itu, ASN harus mengikuti aturan main yang sudah ditetapkan oleh pemerintah pusat,” tutup Maria.