BELITONGEKSPRES.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerima usulan pembentukan Korps Pemberantas Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) dari Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Usulan ini merupakan bagian dari upaya Polri dalam memberantas korupsi secara lebih efektif dan profesional. “Kortas Tipikor saat ini juga sudah sampai di meja Presiden serta melalui proses harmonisasi,” ujar Jenderal Listyo di The Tribrata Darmawangsa, Jakarta, Kamis 29 Februari 2024.
Kortas Tipikor adalah pengembangan dari Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) yang sebelumnya berada di bawah Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Kortas Tipikor akan langsung berada di bawah koordinasi Kapolri dan dipimpin oleh Jenderal Bintang dua1.
BACA JUGA:Korlantas Polri Akan Gelar Operasi Keselamatan 4-17 Maret 2024, Ini Sasaran Pelanggarannya
BACA JUGA:Kemenag Umumkan 40 Layanan KUA Bisa untuk Semua Agama, Ini Rinciannya
Salah satu tujuan pembentukan Kortas Tipikor adalah untuk menampung mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang telah bergabung menjadi aparatur sipil negara (ASN) Polri. Sebanyak 44 eks pegawai KPK telah dilantik oleh Kapolri menjadi ASN Polri pada Kamis, 9 Desember 20212.
Kapolri berharap dengan adanya Kortas Tipikor, Polri dapat meningkatkan kinerja dan kualitas pelayanan kepada masyarakat, khususnya dalam hal pemberantasan korupsi.
Kapolri juga menegaskan bahwa Polri akan terus melakukan evaluasi dan perbaikan sesuai dengan perkembangan situasi yang ada.“Khususnya masyarakat yang belum mendapatkan perhatian dan pelayanan khusus,” kata Kapolri.