Bantuan dan perlindungan sistem kebijakan ini penting guna memastikan perusahaan pers mendapatkan kejelasan dan pengakuan atas hak-haknya.
Sebaliknya, ketidakjelasan akan menguntungkan mereka yang mengambil keuntungan dari pers, ketika pers justru sudah berinvestasi banyak untuk menghasilkan produk atau konten.
Perusahaan pers tentu tak hanya ingin terus memenuhi permintaan pembacanya, tapi juga kebutuhan untuk terus inovatif, tetap berkualitas, dan profesional.
Namun demi itu semua, perusahaan pers membutuhkan investasi dengan harapan mendatangkan keuntungan balik atau paling tidak membuat perusahaan pers bertahan.
BACA JUGA:UMKM Kopi Bengkulu Bangkit Setelah Nyaris Bangkrut
BACA JUGA:Negeri Jiran pun Menunggu Hasil Resmi Pemilu Indonesia
Upaya mempertahankan kelangsungan hidup pers menjadi krusial karena dewasa ini pers bisa menjadi garda terdepan dalam melawan disinformasi dan hoaks yang makin sulit ditapis dari informasi yang benar.
Dalam konteks inilah perusahaan pers membutuhkan kepastian hukum bahwa konten mereka terlindungi sehingga bisa memonetisasi buah kerja mereka sendiri.
Kepastian hukum ini sangat diperlukan untuk memastikan hak-hak perusahaan pers ketika konten mereka digunakan secara tidak sah oleh entitas komersial lain, termasuk oleh platform-platform digital.
Entitas baru yang kini menjadi bagian tak terpisahkan dari media itu telah mengubah model bisnis media, terutama dalam bagaimana perusahaan pers memperoleh iklan yang adalah vital dalam anatomi bisnis media, walau bukan satu-satunya sumber pendapatan bisnis media.
Tidak seimbang
Masalahnya, untuk memonetisasi konten, perusahaan-perusahaan pers menghadapi tantangan besar, terutama ketika sudah berkaitan dengan platform-platform digital yang dominan menentukan popularitas. Padahal aspek inilah yang memancing masuknya iklan dan pada akhirnya pemasukan keuangan.
BACA JUGA:Hilirisasi Pangan dan Minerba Pacu Pertumbuhan Ekonomi
BACA JUGA:Makan Gratis tanpa Berpikir Kritis
Situasi itu diperburuk oleh republikasi konten tidak sah oleh entitas-entitas komersial lain, yang makin memperburuk masalah lama yang sudah dihadapi pers, yaitu pembajakan karya cipta.
Dampak republikasi konten secara tidak sah, sangatlah negatif karena membuat perusahaan pers tidak memperoleh pendapatan dari konten mereka yang digunakan pihak lain.