Amerika Serikat adalah tempat berbasis Meta (perusahaan induk untuk Facebook, Instagram, dan lainnya) dan Alphabet Inc (perusahaan induk untuk Google dan YouTube), sedangkan China adalah tempat berbasis perusahaan-perusahaan teknologi seperti ByteDance yang merupakan pemilik aplikasi berbagi video TikTok.
Kedua negara kerap saling curiga tentang di mana data pengguna disimpan, dan seberapa aman data itu dari kemungkinan digunakan oleh pemerintah mereka.
Untuk semua itu, dan demi pilar keempat demokrasi, transparansi dan keadilan digital antara pembuat dan penyalur konten, mutlak ada aturan pasti seperti Pepres "Publisher Rights".
Jadi, kebijakan menerbitkan "Publisher Rights" layak dibaca sebagai kepedulian Pemerintah RI menjaga eksistensi pilar keempat itu untuk ikut menjaga kehidupan demokrasi yang sehat dan nirhoaks.(*)
*) Oleh: Jafar M Sidik