BELITONGEKSPRES.COM - Google setuju untuk membayar sebesar 1,375 miliar dolar AS (sekitar Rp22,7 triliun) guna menyelesaikan gugatan pelanggaran privasi data yang diajukan oleh Jaksa Agung Texas, Ken Paxton.
Penyelesaian ini tercatat sebagai yang terbesar dalam kasus pelanggaran privasi data yang melibatkan perusahaan teknologi tersebut.
Seperti dilansir The Verge pada Sabtu, 10 Mei, gugatan itu berasal dari dua tuntutan hukum yang diajukan Texas pada tahun 2022.
Google dituduh telah mengumpulkan dan melacak data pribadi pengguna secara ilegal, termasuk informasi lokasi geografis, aktivitas dalam mode penyamaran, hingga data biometrik.
BACA JUGA:Microsoft Larang Karyawan Gunakan Aplikasi DeepSeek China, Kenapa?
BACA JUGA:Mazda Sedang Kembangkan Platform EV Baru yang Akan Dikenalkan 2027 Mendatang
Nilai penyelesaian ini jauh melampaui rekor sebelumnya, di mana belum ada satu pun negara bagian yang berhasil mencapai kesepakatan sebesar ini dengan Google terkait pelanggaran serupa angka tertinggi sebelumnya adalah 93 juta dolar AS (sekitar Rp1,5 triliun).
Juru bicara Google, Jose Castaneda, mengatakan bahwa gugatan tersebut menyangkut sejumlah kebijakan lama yang sudah mereka perbarui. “Kami senang bisa menyelesaikan masalah ini, dan kami akan terus memperkuat kontrol privasi dalam layanan kami,” ujarnya.
Google sebelumnya juga telah menyelesaikan gugatan pelacakan lokasi tanpa izin pengguna pada 2022, dengan membayar 391,5 juta dolar AS (sekitar Rp6,5 triliun) kepada 40 negara bagian di AS.
Langkah ini mengikuti jejak Meta, yang pada tahun lalu juga menyetujui penyelesaian senilai 1,4 miliar dolar AS (sekitar Rp23 triliun) dengan negara bagian Texas terkait penggunaan teknologi pengenalan wajah dalam sistem tag foto otomatis mereka. (antara)