Kejagung Periksa 7 Saksi, Termasuk Perwakilan Google soal Kasus Chromebook

Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar soal kasus dugaan suap vonis CPO-Ilham Oktafian-Beritasatu.com
BELITONGEKSPRES.COM - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa tujuh saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) periode 2019–2022.
Salah satu saksi yang hadir adalah Ganis Samoedra M, Strategic Partner Manager ChromeOS Indonesia. Nama Ganis mencuat karena keterkaitannya langsung dengan sistem operasi ChromeOS milik Google yang digunakan dalam perangkat Chromebook.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, mengonfirmasi kehadiran perwakilan dari pihak Google dalam proses pemeriksaan hari Rabu 2 Juli di Gedung Kejagung, Jakarta. “Salah satu dari tujuh saksi yang diperiksa hari ini berasal dari pihak Google. Pemeriksaan masih berlangsung sejak pagi,” ungkap Harli kepada media.
Pemeriksaan terhadap pihak Google ini bertujuan untuk mengungkap proses pemilihan Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan nasional. Menurut Kejagung, penyidik ingin mengetahui bagaimana produk Google tersebut dipilih, serta sejauh mana keterlibatan pihak perusahaan dalam proses pengadaan.
BACA JUGA:Viral hingga Brasil! Agam Dapat Penghargaan Usai Bantu Evakuasi Jenazah Juliana Marins di Rinjani
BACA JUGA:Uang Triliunan Hasil Korupsi Dipamerkan Kejagung, Ini Alasan di Baliknya
Sebelumnya, Kejagung telah menjadwalkan pemanggilan dua perwakilan dari Google masing-masing dari bagian marketing dan humas. Namun, salah satu pihak mengajukan penundaan dan akan dijadwalkan ulang pada awal Juli.
Harli menyebut, penyidik tengah mendalami mengapa pengadaan perangkat menggunakan Chromebook, bukan sistem operasi lain seperti Windows. "Ini menjadi penting untuk memastikan apakah proses pemilihan tersebut dilakukan secara objektif atau justru menjadi pintu masuk terjadinya penyimpangan," jelasnya.
Hingga awal Juli 2025, tim penyidik Kejagung telah memeriksa sekitar 40 orang saksi terkait kasus ini. Proses klarifikasi dari berbagai pihak, termasuk dari Google, diharapkan bisa membantu penyidik menyimpulkan siapa saja pihak yang bertanggung jawab dan bisa dijerat secara hukum dalam dugaan korupsi proyek pengadaan laptop tersebut. (beritasatu)