Kementerian Investasi & Kadin Soroti Fenomena Ormas Minta THR, Desak Tindakan Tegas

Selasa 18 Mar 2025 - 23:12 WIB
Reporter : Erry Frayudi
Editor : Erry Frayudi

BELITONGEKSPRES.COM - Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menyoroti maraknya praktik sejumlah organisasi masyarakat (ormas) yang meminta tunjangan hari raya (THR) kepada pengusaha. Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi, Todotua Pasaribu, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima laporan terkait praktik ini dan menganggapnya sebagai permasalahan serius yang dapat berdampak pada iklim usaha di Indonesia.

"Iya, betul. Ini memang permasalahan yang sangat krusial," ujar Todotua di kantor Kementerian Investasi dan Hilirisasi, Jakarta, Selasa, 18 Maret.

Untuk menindaklanjuti laporan tersebut, Todotua menegaskan bahwa pihaknya akan bekerja sama dengan aparat penegak hukum (APH) guna memastikan bahwa praktik ini tidak menghambat dunia usaha dan investasi. "Kami terus berkoordinasi dengan aparat hukum untuk menyelesaikan permasalahan ini dengan pendekatan yang tepat dan adil," tambahnya.

Dampak terhadap Dunia Usaha dan Investasi

BACA JUGA:BBN Airlines Hentikan Operasi di Indonesia, Beralih ke Bisnis Penyewaan Pesawat

BACA JUGA:Waspada Penipuan! Kenali Link Resmi GoPay Hadiah THR

Sementara itu, Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Bidang Pengembangan Otonomi Daerah, Sarman Simanjorang, menilai bahwa pemerintah dan kepolisian harus hadir untuk memastikan stabilitas dunia usaha. Ia menekankan bahwa praktik permintaan THR dari ormas berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum yang dapat menghambat investasi.

"Kami berharap pemerintah dan kepolisian dapat bersikap tegas terhadap oknum ormas yang meminta THR kepada pengusaha dengan memanfaatkan momentum Idulfitri," ujar Sarman di Jakarta, Senin, 17 Maret.

Lebih lanjut, Sarman menjelaskan bahwa pengusaha dan investor pada dasarnya tidak keberatan membayar retribusi atau iuran yang memiliki dasar hukum yang jelas. Namun, jika permintaan dana tidak memiliki legalitas resmi, maka hal itu dapat menjadi beban tambahan bagi dunia usaha dan mengurangi daya saing investasi di Indonesia.

"Permintaan uang tanpa dasar hukum yang jelas akan menjadi biaya tak terduga bagi pengusaha dan investor. Jika dibiarkan, hal ini bisa berdampak negatif pada daya saing bisnis," paparnya.

BACA JUGA:Mentan Pastikan Harga Beras & Minyak Goreng Tetap Stabil, Tak Boleh Naik!

BACA JUGA:PLN IP Jamin Pasokan Listrik Andal Selama Lebaran, Antisipasi Lonjakan Penggunaan EV

Kebutuhan akan Kepastian Hukum

Kadin Indonesia mendorong pemerintah untuk segera mengambil langkah konkret guna menangani polemik ini. Kepastian hukum dan penertiban terhadap praktik semacam ini dinilai sangat penting untuk menjaga daya tarik investasi di Indonesia.

"Kami berharap pemerintah dapat segera mengeluarkan regulasi yang lebih tegas dalam menangani permasalahan ini. Jika tidak ditindak dengan cepat, kepercayaan investor terhadap stabilitas usaha di Indonesia bisa terganggu," pungkas Sarman.

Dengan adanya koordinasi antara Kementerian Investasi, aparat penegak hukum, serta dunia usaha, diharapkan polemik ini dapat segera diatasi sehingga tercipta lingkungan bisnis yang lebih sehat dan kondusif bagi para pengusaha maupun investor. (beritasatu)

Kategori :