BELITONGEKSPRES.COM - Kementerian Perdagangan menegaskan akan menarik seluruh produk Minyak Goreng Rakyat (MGR) atau Minyakita yang tidak memenuhi standar aturan. Langkah ini merupakan bagian dari pengawasan ketat terhadap kualitas dan harga minyak goreng di pasaran.
Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag, Moga Simatupang, menjelaskan bahwa kebijakan ini sejalan dengan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 18 Tahun 2024 tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat.
"Produsen yang tidak mematuhi ketentuan akan dikenakan sanksi tegas, mulai dari teguran tertulis, penghentian sementara penjualan, hingga pencabutan izin usaha," ujar Moga dalam pernyataan resmi di Jakarta, Selasa.
Selain pelanggaran terhadap aturan perdagangan, praktik curang dalam isi dan ukuran produk juga bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
BACA JUGA:Mendag Pastikan Pasokan MinyaKita Tetap Tersedia dengan Takaran yang Sesuai
BACA JUGA:Bareskrim Polri Usulkan Pencabutan Izin Usaha Pabrik Minyakita yang Langgar Takaran
Pelaku dapat dikenakan hukuman penjara hingga lima tahun atau denda maksimal Rp2 miliar. Konsumen juga berhak meminta penggantian atau pengembalian produk yang tidak sesuai standar.
Dalam konferensi pers bersama Polri, Brigjen Pol. Helfi Assegaf dari Bareskrim Polri mengungkapkan kasus dugaan kecurangan oleh PT Arya Rasa Nabati. Kepala pabrik yang juga menjabat sebagai kepala cabang perusahaan ditetapkan sebagai tersangka karena menjual minyak dengan isi kurang dari takaran kemasan serta menetapkan harga di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp15.700 per liter.
Pemerintah dan kepolisian berkomitmen untuk menindak tegas pelanggaran dalam distribusi minyak goreng demi melindungi hak konsumen dan menjaga stabilitas harga di pasaran. (antara)