Pastikan Hak Pekerja Terpenuhi, Kemnaker Luncurkan Posko THR 2025

Selasa 11 Mar 2025 - 22:49 WIB
Reporter : Erry Frayudi
Editor : Erry Frayudi

BELITONGEKSPRES.COM - Kemnaker memastikan pekerja mendapatkan THR melalui Posko THR 2025, yang dibuka di kantor kementerian dan dinas ketenagakerjaan di seluruh Indonesia.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan bahwa keberadaan posko ini bertujuan memberikan layanan konsultasi, menerima pengaduan, serta menegakkan aturan terkait pemberian THR. Langkah ini sejalan dengan penerbitan dua Surat Edaran (SE), yaitu SE Nomor M/2/HK.04.00/III/2025 tentang Pelaksanaan Pemberian THR dan SE Nomor M/3/HK.04.00/III/2025 tentang Bonus Hari Raya bagi pengemudi serta kurir layanan transportasi berbasis aplikasi.

"Posko ini kami resmikan agar pekerja dapat memperoleh informasi dan perlindungan atas hak mereka," ujar Yassierli dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker, Indah Anggoro Putri, menambahkan bahwa posko ini beroperasi sejak 11 Maret hingga April di tingkat kabupaten/kota dan provinsi.

BACA JUGA:Menaker Tegaskan THR Wajib Dibayar Penuh, Tidak Boleh Dicicil

BACA JUGA:Prabowo Tetapkan THR ASN Cair 17 Maret 2025, Swasta Wajib Bayar H-7 Lebaran

"Di sini, pekerja bisa berkonsultasi soal penghitungan THR. Sampai H-7 Lebaran, kami akan menerima pengaduan terkait pelanggaran. Setelah itu, fokusnya pada penegakan hukum," kata Putri.

Tak hanya THR, Kemnaker juga berupaya meningkatkan kesejahteraan pekerja melalui berbagai program tambahan, seperti penyediaan mudik gratis bersama mitra kerja serta layanan servis kendaraan gratis di balai pelatihan vokasi Kemnaker. (antara)

Kategori :