BELITONGEKSPRES.COM - Pemerintah resmi mengumumkan besaran Bonus Hari Raya (BHR) bagi pengemudi ojek online (ojol), taksi online, dan kurir berbasis aplikasi.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menerbitkan Surat Edaran (SE) yang mengatur mekanisme pemberian bonus tersebut, menegaskan bahwa perusahaan aplikasi wajib memberikan BHR dalam bentuk uang tunai.
Menurut SE yang diterbitkan, pengemudi dan kurir online yang produktif akan menerima bonus sebesar 20 persen dari rata-rata pendapatan bersih mereka selama 12 bulan terakhir. Skema ini bertujuan untuk memberikan penghargaan yang proporsional berdasarkan kinerja individu.
Sementara itu, bagi mereka yang tidak memenuhi kriteria produktivitas tertentu, bonus akan disesuaikan dengan kemampuan finansial masing-masing perusahaan aplikasi. Pencairan BHR diharapkan dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 2025.
BACA JUGA:Kontribusi Besar bagi Masyarakat, Menkomdigi Nilai Ojol Layak dapat THR
BACA JUGA:Prabowo Tetapkan THR ASN Cair 17 Maret 2025, Swasta Wajib Bayar H-7 Lebaran
Keputusan ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto, yang menegaskan pentingnya apresiasi bagi pengemudi dan kurir online sebagai bagian dari ekosistem transportasi dan logistik nasional. Pemerintah berharap langkah ini dapat membantu pekerja sektor ini menghadapi kebutuhan selama momen Lebaran. (jawapos)