BELITONGEKSPRES.COM - Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menekankan pentingnya tindakan hukum terhadap produsen Minyakita yang terbukti mengurangi takaran isi kemasan. Ia menegaskan bahwa tidak boleh ada toleransi bagi pelanggaran yang merugikan konsumen.
Pernyataan tersebut disampaikan setelah inspeksi mendadak (sidak) yang menemukan beberapa produk Minyakita hanya berisi 750–800 mililiter, padahal label mencantumkan 1 liter. Selain itu, harga jual di pasaran melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah.
"Jika terbukti melanggar, harus ada tindakan tegas sesuai hukum yang berlaku," kata Mentan seusai pertemuan dengan Ketua Umum Kadin Indonesia, Anindya Bakrie, di Jakarta, Senin.
Sementara itu, Satgas Pangan Polri turut menyelidiki temuan ini dan melakukan pengukuran terhadap tiga merek Minyakita yang diproduksi oleh perusahaan berbeda. Hasilnya, ditemukan adanya ketidaksesuaian volume isi dengan keterangan di label kemasan.
BACA JUGA:3 Modus Kecurangan Minyakita Terbongkar, Pabrik di Depok Tutup
BACA JUGA:Polri Ungkap Tiga Modus Kecurangan dalam Distribusi dan Produksi MinyaKita
Penyelidikan kini mengarah kepada tiga produsen, yaitu PT Artha Eka Global Asia (Depok, Jawa Barat), Koperasi Produsen UMKM Kelompok Terpadu Nusantara (Kudus, Jawa Tengah), dan PT Tunas Agro Indolestari (Tangerang, Banten).
Sebagai langkah lebih lanjut, pemerintah menegaskan akan memperketat pengawasan terhadap industri minyak goreng guna memastikan kepatuhan produsen terhadap standar yang telah ditetapkan. (antara)