TANJUNGPANDAN, BELITONGEKSPRES.COM - Aksi balap liar di Jembatan Bicong, Jalan Murai, Tanjungpandan, pada Rabu 5 Maret 2025 dibubarkan personel Satlantas dan Sat Samapta Polres Belitung.
Diperkirakan ada sebanyak ratusan kendaraan bermotor yang terlibat dalam aksi balap liar tersebut. Namun, hanya 30 sepeda motor berhasil diamankan. Selebihnya, berhasil kabur.
Keesokan harinya, Kamis 6 Maret 2025, puluhan pemuda yang terlibat dalam aksi balap liar tersebut dipanggil ke Polres Belitung untuk diberikan teguran langsung di hadapan orang tua mereka.
Kapolres Belitung, AKBP Deddy Dwitiya Putra, menegaskan bahwa aksi balap liar bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga membahayakan keselamatan pengendara dan pengguna jalan lainnya. Ia menegaskan bahwa kepolisian tidak akan mentolerir aktivitas yang mengganggu ketertiban masyarakat.
BACA JUGA:Pertama Kali Bakal Terima THR, Ini Respon Para Kades di Belitung
“Balap liar bukan hanya merugikan diri sendiri, tetapi juga mengancam nyawa orang lain. Kami akan terus mengambil tindakan tegas terhadap kegiatan seperti ini,” ujar AKBP Deddy dalam keterangannya.
Selain membahayakan keselamatan, aksi balap liar juga turut berkontribusi terhadap meningkatnya angka kecelakaan lalu lintas. Oleh karena itu, Polres Belitung terus mengimbau masyarakat, terutama para pemuda, agar lebih bijak dalam berkendara dan tidak terjebak dalam kebiasaan berisiko ini.
AKBP Deddy juga menekankan pentingnya peran orang tua dalam mengawasi anak-anak mereka. Dukungan keluarga sangat diperlukan agar generasi muda tidak mudah terjerumus ke dalam kegiatan ilegal yang dapat berakibat fatal.
“Kami mengajak masyarakat untuk lebih peduli dan memberikan edukasi kepada anak-anak mereka tentang keselamatan berkendara. Jangan sampai penyesalan datang setelah sesuatu yang tidak diinginkan terjadi,” tambahnya.
BACA JUGA:Bupati Belitung Siapkan Sejumlah Inovasi Genjot PAD 2025, Apa Saja?
Sebagai langkah preventif, Polres Belitung berkomitmen untuk meningkatkan patroli di titik-titik rawan balap liar dan memperketat razia terhadap kendaraan yang tidak sesuai spesifikasi teknis.
Dengan langkah tegas ini, kepolisian berharap angka pelanggaran lalu lintas akibat balap liar bisa ditekan, serta tercipta lingkungan berkendara yang lebih aman dan nyaman bagi seluruh masyarakat Belitung.