BELITONGEKSPRES.COM - Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong tengah menghadapi dakwaan atas dugaan korupsi dalam importasi gula yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 578 miliar.
Kasus ini mencuat setelah hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mengungkap adanya ketidaksesuaian dalam kebijakan impor gula pada 2015-2016.
Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Kamis 6 Maret, kebijakan yang diambil Tom Lembong tanpa melalui koordinasi lintas kementerian dan tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian mengakibatkan keuntungan bagi sejumlah pengusaha. Sebanyak 10 pengusaha disebut menikmati dana sebesar Rp 515 miliar dari mekanisme impor tersebut.
Beberapa nama pengusaha yang diduga menerima keuntungan tersebut di antaranya Tony Wijaya (PT Angels Products) sebesar Rp 144 miliar, Then Surianto Eka Prasetyo (PT Makassar Tene) sebesar Rp 31 miliar, Hansen Setiawan (PT Sentra Usahatama Jaya) sebesar Rp 36 miliar, serta beberapa lainnya yang turut memperoleh manfaat dari skema impor ini.
BACA JUGA:Bertemu Dirut Pertamina, Kejagung: Dugaan Korupsi 2018-2023 Tak Pengaruhi Kualitas BBM Saat Ini
BACA JUGA:Jampidsus Sebut Kerugian Negara Akibat Dugaan Korupsi Minyak Mentah Pertamina Bisa Bertambah
Selain menguntungkan pihak tertentu, kebijakan ini juga disebut menyebabkan kenaikan harga gula impor, sehingga berdampak pada stabilitas harga di pasar. Jaksa menegaskan bahwa persetujuan impor yang diterbitkan Tom Lembong tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Atas perbuatannya, Tom Lembong didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan kebijakan strategis yang berdampak luas pada perekonomian nasional, terutama dalam sektor perdagangan komoditas pangan. Persidangan akan berlanjut untuk mengungkap lebih dalam peran masing-masing pihak dalam kasus ini. (jawapos)