Menaker Pastikan Kurator Bayar THR dan Pesangon Buruh Sritex, Fokus Kawal JHT dan JKP

Rabu 05 Mar 2025 - 23:17 WIB
Reporter : Erry Frayudi
Editor : Erry Frayudi

BELITONGEKSPRES.COM - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan bahwa kurator yang menangani kasus Sritex telah berkomitmen untuk membayarkan tunjangan hari raya (THR) dan pesangon bagi para buruh terdampak. Namun, besaran dan mekanisme pencairan sepenuhnya menjadi wewenang pihak kurator.

"Dalam rapat koordinasi yang dipimpin Menko Perekonomian Airlangga Hartarto beberapa hari lalu, kurator menyatakan kesiapannya untuk membayarkan THR dan pesangon buruh Sritex," ujar Yassierli dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Jakarta Selatan, Rabu 5 Maret.

Selain memastikan hak-hak buruh terkait THR dan pesangon, Kemnaker juga memberikan perhatian khusus pada pencairan jaminan hari tua (JHT) dan jaminan kehilangan pekerjaan (JKP). Yassierli menekankan bahwa kedua program ini sangat penting bagi para buruh Sritex yang terdampak.

Sebagai langkah konkret, Kemnaker akan mendirikan posko khusus di Solo bekerja sama dengan Dinas Ketenagakerjaan setempat dan BPJS Ketenagakerjaan untuk mempermudah proses administrasi pencairan JHT dan JKP bagi buruh terdampak PHK.

BACA JUGA:BPJS Kesehatan Pastikan Kepesertaan JKN Korban PHK Sritex Tetap Aktif

BACA JUGA:BEI dan OJK Tangani Proses Delisting Sritex Terkait Perubahan Status Terbuka Menjadi Tertutup

“Kami akan membentuk posko untuk membantu proses pencairan JHT dan JKP bagi buruh yang terkena PHK. Posko ini akan berada di Solo dan dikelola bersama dengan Dinas Ketenagakerjaan setempat,” jelasnya.

Selain itu, ada peluang bagi para buruh Sritex untuk kembali bekerja jika operasional perusahaan dapat berjalan kembali. Yassierli menyebut kurator telah membuka opsi untuk mengaktifkan kembali pabrik Sritex dalam waktu dekat.

"Kami akan terus berkoordinasi terkait mekanisme ini. Yang terpenting, ada komitmen untuk membuka kembali operasional pabrik, sehingga terbuka kesempatan kerja bagi buruh Sritex," pungkasnya. (beritasatu)

Kategori :