Oleh karena itu, Ricky meminta kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungpandan yang diketuai Beni Wijaya, agar menerima dan mengabulkan nota keberatan penasihat hukum terdakwa, pada putusan sela.
Menyatakan Surat Dakwaan Penuntut Umum No. Reg. Perkara PDM - 02 / TJPAN / Enz.2 / 02 / 2025 tanggal 21 Februari 2025 atas nama Terdakwa Beby Novega Alias Beby tidak dapat diterima atau batal demi hukum.
"Menetapkan pemeriksaan terhadap Terdakwa tidak dapat dilanjutkan. Membebaskan terdakwa segala dakwaan. Dan membebankan biaya perkara yang timbul kepada negara," pintanya.
Kategori :