Duduk di Kursi Pesakitan, Honorer Wanita BPN Belitung Terjerat Kasus Pemalsuan Dokumen

Rabu 05 Mar 2025 - 22:53 WIB
Reporter : Ainul Yakin
Editor : Yudiansyah

Akan tetapi terdakwa tidak memberitahu maupun menyelesaikan pengurusan Balik Nama Sertipikat tersebut. Selanjutnya pada bulan Mei 2023 hingga Juni 2023 terdakwa dengan maksud seolah-olah telah diproses Balik Nama yang isinya benar dan tidak dipalsu terhadap Setipikat Hak milik Nomor 164.

Terdakwa menuliskan sendiri di lembar Pencatatan Peralihan Hak, Hak Lain-Lain Dan Penghapusannya pada Setipikat Hak milik Nomor 164 dalam kolom Sebab Perolehan bahwa "Akta jual beli PPAT MERSI YASMIN,S.H.,M.Kn No 21/2023/Tgl 26-01-2023.

Dan, juga kolom Nama yang berhak dan Pemegang hak-hak lainnya bahwa "SUCHAIRIL tanggal lahir 27 April 1981", tanpa melalui proses secara berjenjang melalui Pejabat yang berwenang. 

Seperti tanpa diinput pada aplikasi KKP (Komputerisasi Kantor Pertanahan) serta tanpa melalui proses pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) atau dengan kata lain tanpa melalui Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku pada Kantor ATR/BPN Kabupaten Belitung.

BACA JUGA:Sertijab Pj Bupati ke Bupati Belitung, Djoni: Terimakasih Bapak Pj Mikron

Sekira bulan Februari 2024, terdakwa menyerahkan Setipikat Hak milik Nomor 164 yang seolah-olah telah diproses Balik Nama atas nama Suchairil kepada Susastra dengan menyatakan bahwa proses Balik Nama tersebut telah selesai.

Akan tetapi, saksi Sulastri merasa curiga terhadap Setipikat Hak milik Nomor 164 yang telah diberikan oleh terdakwa. Pasalnya, pada lembar Pencatatan Peralihan Hak, Hak Lain-Lain Dan Penghapusannya ditulis tangan, serta tidak ada Bukti Pembayaran Pajak. 

Lalu Sulastri mendatangi Kantor BPN Kabupaten Belitung untuk memastikan kebenarannya. Setelah dilakukan pengecekan diketahui bahwa Balik Nama Setipikat Hak milik Nomor 164 tidak tercatat dalam Buku Tanah. 

Dan juga tidak tercatat dalam aplikasi KKP (Komputerisasi Kantor Pertanahan) sebagaimana Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku pada Kantor BPN Kabupaten Belitung.

BACA JUGA:Polres Belitung Tindak Tegas Peredaran Miras di Bulan Ramadan, 147 Botol Disita

Atas perbuatan terdakwa mengakibatkan saksi Sulastri mengalami kerugian sejumlah Rp 40 juta. Selain itu, perbuatan terdakwa juga mengakibatkan kredibilitas buruk terhadap pelayanan Kantor BPN Belitung dan Kantor PPAT an Mersi Yasmin.

Yakni atas perbuatan terdakwa yang memalsukan Setipikat Hak milik Nomor 164 seolah olah isinya benar dan tidak dipalsu yang bukan secara resmi diterbitkan lembaga yang berwenang.

Usai mendengarkan pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Belitung, Penasihat Hukum Terdakwa yakni Ricky SH mengajukan eksepsi atas dakwaan tersebut. 

Ricky mengatakan, uraian surat dakwaan penuntut umum Kejari Belitung tidak terdapat adanya persesuaian antara delik yang didakwakan dengan rangkaian peristiwa pidana.

BACA JUGA:Kasus 17 Ton Timah Ilegal: Polres Belitung Didesak Lengkapi Berkas P19, Cacan Ancam Lapor ke Kapolri

Sehingga surat dakwaan tidak terang atau kabur (obscuurlibel). Dengan tidak cermatnya penuntut umum mendakwakan suatu delik perbuatan maka terdakwa sebagai subjek hukum tidaklah dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana.

Kategori :