PANGKALPINANG, BELITONGEKSPRES.COM - Kelakuan pegawai honorer yang satu ini benar-benar miris. Demi modal judi online alias judol, honorer di Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) Kota Pangkalpinang nekat mencuri laptop kantor.
Usai mencuri laptop di tempatnya bekerja, pria bernama Vabian Alfatih (24) menggadaikan barang tersebut. Pelaku akhirnya berhasil diringkus Buser Naga Polresta Pangkalpinang di kawasan Girimaya pada Kamis, 27 Februari 2025.
Warga Bukit Merapin, Kota Pangkalpinang itu ditangkap polisi tanpa perlawanan. Pelaku mengakui semua perbuatannya saat diinterogasi anggotra Buser Naga Polresta Pangkalpinang.
"Ya, benar. Pelaku seorang honorer dan motifnya karena kecanduan judi online. Saat ini pelaku sudah kami amankan di sel tahanan Polresta Pangkalpinang," ujar Kasat Reskrim Polresta Pangkalpinang, AKP Muhammad Riza Rahman, Jumat 28 Februari 2025.
BACA JUGA:Bangka Tengah Genjot Pengembangan 3 Destinasi Wisata Unggulan, Siap Jadi Magnet Wisatawan
Laptop Hilang, Langsung Dilaporkan ke Polisi
Kasus ini bermula pada Rabu 19 Februari 2025, saat seorang PNS bernama Tri Endang yang bertanggung jawab atas laptop dinas menyadari perangkat tersebut sudah tidak ada di ruangan.
Setelah memastikan laptop benar-benar hilang, ia segera melaporkan kejadian ini kepada kepala dinas, yang kemudian meneruskan laporan ke polisi. Total kerugian akibat pencurian ini diperkirakan mencapai Rp13 juta.
Begitu laporan masuk, AKP Muhammad Riza Rahman segera menginstruksikan Tim Buser Naga untuk melacak pelaku. Tak butuh waktu lama, keberadaan terduga pelaku berhasil diketahui, hingga akhirnya Vabian ditangkap di kawasan Girimaya, Pangkalpinang.
"Pelaku tak bisa mengelak saat diinterogasi, karena bukti-bukti sudah mengarah kepadanya. Akhirnya, dia pun langsung mengakui perbuatannya," jelas AKP Riza.
BACA JUGA:PT Timah Kembali Buka Kelas Beasiswa di SMAN 1 Pemali, Peluang Emas Pelajar Berprestasi
Modus Aksi: Kantor Sepi, Langsung Angkut Laptop
Menurut keterangan AK Riza, pelaku melakukan aksi pencurian ini pada hari Senin, 13 Februari 2025 sekitar pukul 16.00 WIB, pas suasana kantor mulai lengang menjelang pulang kerja.
Pelaku memanfaatkan kesempatan itu karena kantor sepi, dan ia mengetahui ada laptop Lenovo warna hitam yang tersimpan di laci meja sekretariat.
Tanpa berpikir panjang, ia langsung mengambil laptop tersebut dan membawanya ke kampus STMIK Atma Luhur untuk menyelesaikan praktikum kuliahnya.
Tak lama kemudian, sekitar pukul 20.00 WIB, pelaku menghubungi rekannya, Niko, dengan maksud menggadaikan laptop tersebut seharga Rp1 juta serta berjanji akan menebusnya dalam waktu dua minggu.
BACA JUGA: Antisipasi Lonjakan Harga, Pasokan Minyak Goreng di Babel Ditambah 30 Ton