KPK: Prabowo Tak Wajib Laporkan Mobil Listrik dari Erdogan, Masuk Kategori Pemberian Kenegaraan

Kamis 27 Feb 2025 - 23:22 WIB
Reporter : Erry Frayudi
Editor : Erry Frayudi

BELITONGEKSPRES.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa Presiden Prabowo Subianto tidak perlu melaporkan penerimaan mobil listrik Togg T10X dari Presiden Turki, Recep Tayyip Erdogan. 

Alasannya, kendaraan tersebut dikategorikan sebagai pemberian dalam rangka hubungan kenegaraan.

Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan, menyampaikan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Sekretariat Presiden terkait hal ini. 

Berdasarkan Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2019 Pasal 2 ayat (3), pemberian yang berkaitan dengan kedinasan dan hubungan antarnegara tidak wajib dilaporkan sebagai gratifikasi.

Pemberian mobil listrik tersebut dilakukan saat kunjungan kenegaraan Presiden Erdogan ke Indonesia pada 12 Februari 2025 di Istana Kepresidenan Bogor. Mobil Togg T10X diserahkan sebagai simbol persahabatan antara Indonesia dan Turki yang telah terjalin selama 75 tahun.

BACA JUGA:Siap Meluncur, Maung Pindad Versi Sipil Bakal Dijual ke Publik

BACA JUGA:Bawaslu Akui Tak Punya Cukup Anggaran untuk Awasi PSU Karena Kena Efisensi Anggaran

Dalam kesempatan tersebut, Presiden Prabowo tidak hanya menerima mobil listrik buatan Turki itu, tetapi juga sempat mencoba duduk di kursi kemudi, menunjukkan ketertarikannya terhadap kendaraan ramah lingkungan tersebut. (beritasatu)

Kategori :