Dalam dokumen-dokumen tersebut telah tertera tanda tangan saksi Tjong Charlie Charolina selaku Direktur PT MRA, yang telah dipalsukan oleh terdakwa Johan dan terdakwa Anton.
Padahal, Tjong Charlie Charolina selaku Direktur PT MRA tidak pernah menandatangani dokumen-dokumen tersebut. Hingga akhirnya, kasus ini dilaporkan ke Polda Bangka Belitung (Babel).
Akibat perbuatan para terdakwa yang diduga memalsukan tanda tangan serta menggunakan dokumen palsu seolah-olah asli, Tjong Charlie Charolina mengalami kerugian sebesar Rp3.300.000.000.
"Dalam kasus ini, kedua terdakwa didakwa dengan Pasal 263 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau Pasal 263 ayat (2) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau Pasal 266 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," kata Beni.
BACA JUGA:Selama Ramadan 2025, Pelayanan Perpustakaan Belitung Tetap Buka
Usai pembacaan dakwaan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungpandan memberikan kesempatan kepada penasihat hukum kedua terdakwa untuk menanggapi dakwaan tersebut.
Namun, penasihat hukum dari Randy Ozora Siregar MFS Law Firm menyatakan tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan itu.
Randy menyampaikan bahwa dalam sidang pembuktian nanti, ia dan timnya akan menghadirkan sejumlah saksi serta ahli.
Ia juga meyakini bahwa Majelis Hakim di Pengadilan Negerin Tanjungpandan Belitung akan bertindak independen dan tidak terpengaruh oleh faktor luar.
BACA JUGA:Rayakan Keberkahan, Swiss-Belresort Belitung Hadirkan Promo 'KURMA' – Kuliner Ramadan
"Kami sangat yakin bahwa klien kami tidak bersalah. Oleh karena itu, mereka harus dibebaskan. Dalam sidang pembuktian nanti, kami akan menghadirkan saksi dan ahli," ujar Randy.