BACA JUGA:Kasus 17 Ton Timah di Belitung Bakal Seret Tersangka Baru? Kejari Sudah Berikan Petunjuk
Panitia zakat tidak boleh/tidak berhak menerima atau mengambil bagian dari zakat karena panitia zakat bukanlah Amil.
Maka dari itu Baznas Belitung menghimbau, kepada masjid-masjid yang belum mendirikan UPZ,segeralah ajukan kepada Baznas atau LAZ agar menjadi yang sah menurut peraturan pemerintah dan aturan syar'i.
"Nilai perbedaan antara Amil dan panitia zakat beserta implikasi hukumnya yang harus diperhatikan dengan seksama,agar dana zakat kita salurkan dengan baik dan benar," tandasnya.
Kategori :