Baznas Dorong Pembentukan UPZ Setiap Masjid di Belitung

Baznas Belitung menyerahkan SK Kepengurusan Unit Pengumpulan Zakat/UPZ untuk masa bakti 2025-2030-Ist-
TANJUNGPANDAN, BELITONGEKSPRES.COM - Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Belitung terus mendorong pembentukan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) setiap Masjid di daerah ini.
Hal itu dikatakan Ketua Baznas Belitung Firmansyah saat memberikan sosialisasi terkait zakat maal dan zakat fitrah bertempat di masjid Al Fattah Pagar Alam kelurahan Tanjungpendam.
Dalam kesempatan tersebut Ketua Baznas Kabupaten Belitung juga menyerahkan SK Kepengurusan Unit Pengumpulan Zakat/UPZ untuk masa bakti 2025-2030.
Penyerahan didampingi Wakil Ketua 1 Bidang Pengumpulan Muhammadiah, yang juga menyampaikan materi sosialisasi zakat kepada pengurus masjid Al Fattah dan masyarakat sekitarnya.
Ketua Baznas Belitung, Firmansyah menyampaikan terima kasih kepada pengurus DKM masjid Al Fattah yang telah mengundang Baznas untuk sosialisasi.
BACA JUGA:Ketua BK DPRD Belitung Hadiri Itsbat Nikah, Ivan Apresiasi Kegiatan Positif Kejaksaan
"Saya sampaikan terima kasih yang sebesar-besarnya,atas undangan ini karena sudah menjadi tugas Baznas mensosialisasikan terkait zakat yang merupakan rukun islam kita yang ke 3 ini," kata Firmansyah.
Menurut Firmansyah, tugas dari UPZ nanti sebagamana tertera dalam SK tersebut, membantu Baznas dalam mengumpulkan dan mendistribusikan zakat yang disetorkan oleh muzakki.
Ia mejelaskan, terkait zakat fitrah yang merupakan kewajiban bagi setiap umat islam yang mampu yang ditunaikan mulai terbenamnya matahari pada hari terakhir bulan ramadan. Kemudian diserahkan kepada delapan kelompok yang telah ditetapkan dalam surat At-Taubah ayar 60.
Terkait panitia zakat fitrah yang dibentuk oleh masjid-masjid, para ulama membedakan antara amil dan Panitia zakat.
BACA JUGA:PWI Belitung Berikan Workshop Jurnalistik di SMAN 1 Membalong
Amil sebagaimana fatwa MUI No.8 tahun 2011 ada dua kriteria, pertama,seseorang atau sekelompok orang yang diangkat oleh pemerintah untuk mengelolah zakat dan kedua, seseorang atau sekelompok orang yang dibentuk oleh masyarakat dan disahkan oleh pemerintah untuk mengelola pelaksanaan ibadah zakat
Berdasarkan ketentuan ini,dapat diambil kesimpulan bahwa seseorang yang mengelola zakat baru bisa disebut amil jika mendapat legitimasi dari pemerintah. Dalam hal ini, yang berwenang mengangkat Amil adalah BAZNAS atau LAZ.
"Berbeda dengan Amil, panitia zakat biasanya orang yang ditunjuk oleh masyarakat untuk mengelola zakat,tanpa mendapat pengesahan dari pemerintah (Baznas atau LAZ)," jelasnya