Baznas Dorong Pembentukan UPZ Setiap Masjid di Belitung

Baznas Belitung menyerahkan SK Kepengurusan Unit Pengumpulan Zakat/UPZ untuk masa bakti 2025-2030-Ist-

Firmansyah menambahkan, kemudian ketika sudah disahkan menjadi Amil, maka hak amil memperoleh bagian dari zakat yang sewajarnya jika tidak mendapatkan gaji dari pemerintah. 

BACA JUGA:Kasus 17 Ton Timah di Belitung Bakal Seret Tersangka Baru? Kejari Sudah Berikan Petunjuk

Panitia zakat tidak boleh/tidak berhak menerima atau mengambil bagian dari zakat karena panitia zakat bukanlah Amil.

Maka dari itu Baznas Belitung menghimbau, kepada masjid-masjid yang belum mendirikan UPZ,segeralah ajukan kepada Baznas atau LAZ agar menjadi yang sah menurut peraturan pemerintah dan aturan syar'i. 

"Nilai perbedaan antara Amil dan panitia zakat beserta implikasi hukumnya yang harus diperhatikan dengan seksama,agar dana zakat kita salurkan dengan baik dan benar," tandasnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan