BELITONGEKSPRES.COM - KPK kembali menegaskan pentingnya integritas di kalangan penyelenggara negara dan ASN dengan mengingatkan agar menolak gratifikasi yang berkaitan dengan tugas dan kewenangan mereka.
Jika tidak dapat ditolak, KPK mewajibkan pelaporan melalui Unit Pengendali Gratifikasi (UPG) atau aplikasi daring.
Peringatan ini muncul setelah mantan pejabat Ditjen Pajak, Mohamad Haniv, ditetapkan sebagai tersangka kasus gratifikasi senilai Rp21,5 miliar.
KPK mencatat adanya ribuan laporan gratifikasi dari berbagai instansi, dengan jumlah signifikan berasal dari Kementerian Keuangan.
Melalui UPG yang tersebar di seluruh kementerian dan lembaga, ASN diharapkan lebih patuh dalam melaporkan gratifikasi dalam batas waktu yang ditentukan. Selain itu, KPK menyediakan aplikasi GOL dan e-learning untuk meningkatkan pemahaman ASN terhadap aturan gratifikasi.
BACA JUGA:BKN Komitmen Tingkatkan dan Permudahan Pengembangan Karier ASN
BACA JUGA:Prabowo Optimistis Bank Emas Tambah Rp 245 Triliun PDB dan Ciptakan 1,8 Juta Lapangan Kerja
KPK menegaskan bahwa setiap laporan akan dianalisis untuk menentukan apakah gratifikasi tersebut menjadi milik negara atau penerima. Dengan berbagai upaya ini, KPK berharap kepatuhan ASN dalam pelaporan gratifikasi terus meningkat. (antara)