Regulasi SPMB 2025 Disetujui Presiden, Aturan Baru Segera Terbit

Selasa 25 Feb 2025 - 23:39 WIB
Reporter : Erry Frayudi
Editor : Erry Frayudi

BELITONGEKSPRES.COM - Pemerintah tengah menyiapkan regulasi baru untuk Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025. Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) RI, Abdul Mu'ti, mengungkapkan bahwa aturan tersebut sudah mendapat persetujuan dari Presiden dan kementerian terkait serta akan segera diterbitkan.

Salah satu perubahan utama dalam regulasi ini adalah penghapusan sistem zonasi dan penggantian dengan sistem domisili. Sistem baru ini memungkinkan siswa memilih sekolah negeri di luar wilayah administrasi tempat tinggalnya, bahkan lintas provinsi jika jaraknya lebih dekat.

"Jika tempat tinggal siswa lebih dekat ke sekolah di provinsi lain, maka mereka diperbolehkan mendaftar di sana," jelas Abdul Mu'ti saat kunjungan ke Universitas Aisyiyah Yogyakarta, Selasa 25 Februari.

Selain itu, sistem rayon akan diterapkan untuk tingkat SMA. Siswa dapat mendaftar ke sekolah negeri di luar kabupaten asalnya, dengan prioritas tetap dalam satu provinsi. Regulasi ini bertujuan memberi fleksibilitas lebih kepada calon siswa dalam memilih sekolah yang sesuai dengan lokasi mereka.

BACA JUGA:Prabowo Tegaskan Tidak Akan Maju Capres 2029 Jika Tidak Ada Prestasi

BACA JUGA:Kuasa Hukum: Penahanan Hasto Kristiyanto oleh KPK Tidak Sah Secara Hukum

Regulasi baru juga akan meningkatkan kuota jalur prestasi dan afirmasi dalam penerimaan siswa baru. Selain itu, sekolah negeri hanya boleh membuka satu gelombang penerimaan dan tidak boleh menerima siswa melebihi kapasitas yang telah ditentukan.

"Kami ingin menghindari ketimpangan rasio guru dan siswa serta mencegah praktik jual beli bangku di sekolah negeri," ujar Mu'ti.

Bagi siswa yang tidak diterima di sekolah negeri, pemerintah akan mengarahkan mereka ke sekolah swasta yang terakreditasi. Untuk memastikan akses pendidikan tetap terjangkau, pemerintah daerah didorong memberikan bantuan pendidikan bagi siswa yang bersekolah di swasta. 

Bantuan ini dapat dialokasikan melalui dana BOS daerah atau mekanisme pendanaan lainnya, sebagaimana yang telah diterapkan di Kabupaten Badung, Bali, dan Kota Tangerang Selatan.

Selain itu, pemerintah juga tengah mengkaji kemungkinan penggabungan atau merger bagi sekolah dasar yang kekurangan murid. 

Guru-guru dari sekolah yang digabung dapat dialihkan ke sekolah swasta, sejalan dengan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 1 Tahun 2025 yang mengizinkan ASN, baik PNS maupun P3K, mengajar di sekolah swasta.

Dengan berbagai perubahan ini, sistem penerimaan siswa baru diharapkan menjadi lebih fleksibel, transparan, dan merata, sekaligus memastikan kualitas pendidikan tetap terjaga di seluruh wilayah Indonesia. (antara)

Kategori :