Ambang Batas Parlemen & Masa Depan Demokrasi RI

Selasa 25 Feb 2025 - 23:21 WIB
Oleh: Luqman Hakim

- Partai Ummat (642.550)

Jumlah parpol yang terhalang ambang batas ini menunjukkan suara yang tidak terkonversi menjadi kursi DPR cukup signifikan.

Situasi ini memunculkan perdebatan baru. Sebagian pihak menilai ambang batas parlemen telah membuat jutaan suara rakyat tidak terwakili, sehingga layak dihapus demi keterwakilan politik yang lebih adil.

Menurut Wakil Ketua MPR  Eddy Soeparno, penerapan aturan ini menghambat hak pilih masyarakat karena membuat partai-partai dengan perolehan suara cukup besar gagal masuk parlemen.

Ia menyoroti bagaimana PPP dan PSI, yang masing-masing meraih 3,9 persen dan 3 persen suara nasional, tetap tidak mendapatkan kursi di DPR akibat aturan ini.

BACA JUGA:Danantara & Transformasi Baru Industri Investasi di Indonesia

Karena itu, ia meyakini wacana penghapusan ambang batas parlemen maupun penghapusan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden, sama-sama bentuk keadilan demokrasi.

Namun, penghapusan parliamentary threshold bukan satu-satunya opsi yang tengah dipertimbangkan.

Di tengah polemik ini, MK sebelumnya telah memberikan alternatif lain melalui Putusan Nomor 116/PUU-XXI/2023. MK meminta pembentuk undang-undang untuk mengkaji ulang besaran angka dan persentase ambang batas parlemen agar lebih rasional — bukan dihapus sepenuhnya, tetapi juga tidak harus dipertahankan di angka 4 persen.

Putusan yang mengabulkan sebagian gugatan Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) itu mencerminkan upaya mencari keseimbangan antara aspirasi partai-partai kecil yang ingin tetap memiliki akses ke parlemen dan kebutuhan menjaga efektivitas pemerintahan.

Peluang Pembatalan Ambang Batas Parlemen

Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan RI Yusril Ihza Mahendra menilai putusan MK terkait presidential threshold memang bisa berdampak pada parliamentary threshold.

"Kemungkinan besar MK juga membatalkan parliamentary threshold yang selama ini selalu dipersoalkan oleh partai-partai politik," ucap pendiri Partai Bulan Bintang (PBB) ini.

Dia mengusulkan agar partai-partai kecil yang tidak memenuhi ambang batas minimal bisa membentuk fraksi gabungan agar tetap memiliki representasi di DPR.

BACA JUGA:Reshuffle Kabinet Jilid 1 Prabowo: Strategi atau Dinamika Politik?

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pun menegaskan bahwa pihaknya sedang mengkaji dampak dari peluang penghapusan atau revisi ambang batas parlemen.

Kategori :

Terkait