PGIN Minta Guru Madrasah Swasta Masuk Database BKN demi Peluang PPPK

Senin 24 Feb 2025 - 22:48 WIB
Reporter : Erry Frayudi
Editor : Erry Frayudi

BELITONGEKSPRES.COM - Persatuan Guru Inpassing Nasional (PGIN) menekankan perlunya pendataan guru penerima tunjangan APBN dalam sistem Badan Kepegawaian Negara (BKN). Langkah ini bertujuan untuk memperlancar proses pengangkatan mereka menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Ketua Umum PGIN, Hadi Sutikno, dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi VIII DPR RI, mengungkapkan bahwa selama ini kuota PPPK Kementerian Agama belum sepenuhnya mengakomodasi guru madrasah swasta. Meskipun mereka diizinkan mendaftar, banyak yang tersisih karena tidak memenuhi syarat administrasi. Oleh karena itu, PGIN meminta agar guru-guru dengan tunjangan APBN dimasukkan dalam database BKN guna memperbesar peluang mereka dalam seleksi PPPK.

PGIN telah mengajukan audiensi dengan BKN, namun usulan tersebut tidak dapat diterima tanpa adanya revisi regulasi atau dukungan langsung dari Kementerian Agama sebagai instansi terkait.

Selain itu, Hadi menyoroti pentingnya pengakuan masa kerja guru inpassing sebagai faktor penentu kenaikan pangkat atau golongan. Saat ini, masa kerja guru madrasah swasta tidak dihitung secara adil dalam skema kenaikan pangkat di Kemenag, berbeda dengan mekanisme di dinas pendidikan daerah.

BACA JUGA:Makan Bergizi Gratis Diperluas, Anggaran Ditambah Rp100 Triliun

BACA JUGA:Tanggapi Keraguan Publik terhadap Danantara, Prabowo: Inilah Langkah Strategis yang Kita Butuhkan

Dengan total sekitar 397 ribu guru sertifikasi di bawah Kemenag, di mana 190 ribu di antaranya merupakan guru inpassing, PGIN mendesak pemerintah untuk mengkaji ulang sistem penilaian masa kerja mereka. Pengakuan ini, menurut Hadi, sejalan dengan aturan yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang dan harus segera diimplementasikan demi kesejahteraan para guru madrasah swasta. (antara)

Kategori :