Sah! Hidayat-Hellyana Pemenang Pilkada Babel, KPU Segera Rapat Pleno Penetapan

Senin 24 Feb 2025 - 23:18 WIB
Reporter : Yudiansyah
Editor : Yudiansyah

PANGKALPINANG, BELITONGEKSPRES.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) akan segera menggelar rapat pleno penetapan pasangan Hidayat Arsani dan Hellyana sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Ketua KPU Babel, Husin, mengungkapkan bahwa rapat pleno penetapan akan dilaksanakan di Hotel Grand Safran, Kota Pangkalpinang, pada Selasa, 25 Februari 2025, pukul 13.00 WIB.

“Selanjutnya, kami akan mengajukan hasil penetapan ini ke DPRD Babel untuk pengukuhan,” ujar Husin kepada Babel Pos (Grup Belitong Ekspres), Senin 24 Februari 2025 malam.

MK Tolak Gugatan, Hidayat-Helyana Resmi Menang

Pasangan Hidayat Arsani-Hellyana resmi memenangkan Pilkada Gubernur Babel setelah Mahkamah Konstitusi menolak gugatan pasangan Erzaldi Rosman-Yuri Kemal. Dengan putusan ini, KPU Babel tetap pada ketetapan hasil Pilkada sebelumnya. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang MK yang disiarkan langsung pada Senin, 24 Februari 2025.

BACA JUGA:Warga Muhammdiyah Belitung Mulai Tarawih Jumat 28 Febuari 2025

Dalam pertimbangannya, MK menegaskan tidak menemukan bukti kuat terkait tuduhan pelanggaran yang dilakukan oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di 193 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di lima kabupaten/kota di Babel.

"Mahkamah tidak dapat meyakini kebenaran dugaan yang diajukan pemohon yang semata-mata berdasarkan surat pernyataan saksi,” jelas Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh.

Tidak Ada Bukti Pelanggaran yang Meyakinkan

MK juga menanggapi dalil pemohon mengenai dugaan pemilih yang memilih di luar TPS domisilinya. Meski ditemukan adanya pemilih yang memilih di luar TPS, MK menilai hal tersebut tidak serta-merta menunjukkan adanya pelanggaran atau penyalahgunaan hak pilih.

“Harus didukung dengan bukti lain yang dapat meyakinkan Mahkamah. Dalam alat bukti yang diajukan, tidak terdapat informasi yang cukup untuk membuktikan bahwa para pemilih tersebut tidak memenuhi syarat sebagai pemilih tambahan DPTB atau daftar pemilih khusus (DPK),” tambahnya.

BACA JUGA:Datuk Ramli Tanggapi Tuduhan Terdakwa Marwan, PT SAML Rugikan Negara?

Sementara itu, terkait tuduhan adanya pemilih ganda, MK menegaskan bahwa hal tersebut harus dibuktikan dengan bukti otentik yang menunjukkan kesamaan unsur identitas secara substansial, bukan hanya berdasarkan kesamaan nama.

Berdasarkan berbagai pertimbangan tersebut, Mahkamah Konstitusi akhirnya memutuskan untuk menolak seluruh gugatan yang diajukan pasangan Erzaldi Rosman-Yuri Kemal. Dengan demikian, kemenangan Hidayat Arsani-Hellyana dalam Pilkada Babel 2024 tetap sah dan tidak dapat diganggu gugat.

MK Perintahkan PSU di 4 TPS Pilkada Babar 

Kategori :