Sementara itu, MK memutuskan adanya indikasi politik uang dalam Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Bangka Barat (Babar). Berdasarkan fakta persidangan, MK membatalkan hasil Pilkada Babar dan memerintahkan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di empat Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Putusan ini dibacakan oleh Hakim MK Suhartoyo pada sidang yang digelar Senin, 24 Februari 2025. PSU akan digelar di TPS 1, TPS 2, TPS 3, dan TPS 4 di Desa Sinar Manik, Kecamatan Jebus.
BACA JUGA:Marwan Tuntut Keadilan: Jika Saya Dipenjara, 3 Bos Sawit Juga Harus Dihukum!
Dalam persidangan, saksi Rizaldi, yang merupakan koordinator desa di Sinar Manik, mengungkapkan bahwa sebanyak 148 pemilih menerima uang melalui koordinator TPS untuk memenangkan pasangan calon nomor urut 2.
Atas temuan tersebut, MK membatalkan Surat Keputusan (SK) KPU Bangka Barat Nomor 583 tentang penetapan hasil Pilkada Babar 2024 yang diterbitkan pada 4 Desember 2024.
"Mahkamah berkesimpulan bahwa praktik politik uang telah mencederai kemurnian hasil perolehan suara dalam Pilkada Kabupaten Bangka Barat tahun 2024," ujar Hakim MK Suhartoyo.
Dengan putusan ini, PSU di empat TPS tersebut akan menjadi penentu hasil akhir Pilkada Babar. KPU Bangka Barat akan segera menindaklanjuti keputusan MK dengan jadwal dan teknis pelaksanaan PSU.