BACA JUGA:Kejuaraan Voli Bupati Belitung 2025, Tim Putra Tanjungpandan 3 Keluar Sebagai Juara Pertama
"Dalam pengkondisian PBB ada 2 kondisi yakni buku 123 dengan ketetapan di bawah Rp 1 juta dan ketetapan buku 45 diatas Rp 1 juta," bebernya.
Kemudian Febro mengatakan, saat ini masih banyak wajib pajak yang tidak patuh dalam membayar pajak dan banyak pemilik lahan di Belitung merupakan orang luar Belitung.
Maka, kedepan diminta dengan kades agar ada alamat lengkap dari wajib pajak yang berada di daerah saat mendaftarkanya ke desa atau wilayah masing-masing.
"Di kami lengkap juga ketika membuat PBB kami meminta data mereka, tapi ketika SPPT yang kami kirim terkait buku 45 itu kadang-kadang tidak nyampai dan kembali lagi ke kantor kami," tegasnya.
BACA JUGA:Daftar Lengkap Juara Voli Putra dan Putri Liga Bupati Belitung 2025
Selain itu Febro menyebutkan, verfikasi objek pajak terus dilakukan setiap tahun tapi belum menyeluruh, tentu hal tersebut karena faktor kekurangan SDM.
Sebab, OPD mereka hanya memiliki ASN sebenyak 16 orang, guna mencapai target PAD sebanyak Rp 1,3 triliun.
"Hanya dikelolah 13 PNS dengan tambahan pegawai honorer sejumlah 20 orang dan saya mendapatkan informasi di Babel ini dan Belitung paling sedikit SDMnya sementara pendapatannya nomor 2 setelah Pangkalpinang dan tahun 2022 kita peringkat pertama di Babel ini," pungkasnya.
Ia juga mengapresiasi, peran kepala desa yang telah membantu mereka dalam mencapai realisasi pendapatan asli daerah itu.
BACA JUGA:Pemdes Cerucuk Gelar Penyuluhan dan Pelatihan Pemberian Makanan Bergizi
Maka ia berharap, kepala desa beserta jajarannya dapat melakukan optimalisasi SPPT PBB-P2.
"Nanti akan ada konpensasi atau pembagian untuk desa sebesar 10 persen sesuai amanat perundang-undangan yang berlaku," tandasnya.