Pemkab Belitung Mulai Serahkan SPPT PBB-P2 Kepada Wajib Pajak

Senin 24 Feb 2025 - 15:45 WIB
Reporter : Dodi Pratama
Editor : Dodi Pratama

BADAU, BELITONGEKSPRES.COM - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Belitung mulai melakukan penyerahan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (SPPT PBB-P2) Masa Pajak Tahun 2025.

Penyerahan SPPT PBB-P2 itu dilakukan secara simbolis di Desa Cerucuk, Kecamatan Badau, pada Senin 24 Februari 2025.

Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Setda Belitung Salman Alfarisi, Wakil Ketua 1 DPRD Belitung, Hilman didampingi Kepala Bapenda Kabupaten Belitung, Iskandar Febro menyerahkan secara simbolis kepada lima kecamatan di Kabupaten Belitung.

Kepala Bapenda Kabupaten Belitung, Iskandar Febro, mengatakan sesuai dengan amanat pasal 1 ayat 17 perda Kabupaten Belitung nomor 1 tahun 2024 tentang pajak daerah dan retibusi daerah bahwa pajak bumi dan bangunan pedesaan dan perkotaan adalah pajak atas bumi dan atau bangunan yang dimiliki, dikuasasi dan atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan.

"Bapenda telah lakukan dalam pengelolaan PBB yakni verifikasi data setiap tahun secara berulang-ulang dan juga belum sepenuhnya karena data limpahan dari KPP Pratama sangat banyak dan ada yang belum terdeteksi," kata Kepala Bapenda Kabupaten Belitung, Iskandar Febro dalam sambutannya.

BACA JUGA:Warga Muhammdiyah Belitung Mulai Tarawih Jumat 28 Febuari 2025

Menurut Febro, pemetaan yang sudah dilakukan dari 2014 hingga saat ini telah terpetakan sejumlah 44511 objek pajak dengan jumlah SPPT 74998 dan hal itu dilakukan setiap hari secara terus menerus.

Ia mengakui, pemetaan itu memang tidak mudah, karena diperlukan Sumber Daya Manusia (SDM) yang memadai dan cukup serta berimbang dengan objek pajak.

Maka dari itu, Bapenda masih berjuang mempertahankan pegawai honorer mereka dalam hal menindaki optimalisasi pendapat daerah.

"Kami sedang berjuang, jika SDM ini tidak terpenuhi, dipastikan target pendapatan se Kabupaten Belitung tidak akan tercapai dan dampaknya pasti ada," jelasnya.

BACA JUGA:Langgar HET, Pertamina Pastikan Sanksi PHU Pangkalan LPG 3 Kg di Belitung Sudah Sesuai Prosedur

Febro melanjutkan, verifikasi objek pajak dari 2014 hingga 2025 sudah ada peningkatan sekitar 61,16 persen dengan ketetapan juga mengalami peningkatan sejumlah 121,43 persen.

Peningkatan tersebut pada 2014 sejumlah 46535 lembar menjadi 74998 lembar pada tahun 2025.

"Jadi ada peningkatan 28463 lembar dan dengan tambahan target atau pendapatannya dari Rp 4,7 miliar dan sekarang menjadi Rp 10,5 milliar," sebutnya.

Febro menambahkan, pada 2019 ketetapan Rp 5,4 milliar untuk SPPT PBB dan realisasinya Rp 4,2 miliar atau jumlah SPPT 56,548. Pada 2024, ketetapan SPPT PBB berjumlah Rp 6,5 milliar dan realisasi Rp 4 milliar dengan jumlah SPPT 74054.

Kategori :