Dukungan Pemerintah dan OJK
Presiden Prabowo Subianto telah mengumumkan bahwa pemerintah akan meresmikan bank emas pertama di Indonesia pada 26 Februari 2025.
Sementara itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan izin kepada PT Pegadaian (Persero) untuk menjalankan usaha berbasis emas, termasuk deposito emas, pinjaman modal kerja berbasis emas, serta perdagangan emas.
BACA JUGA:Perbaikan Tata Kelola LPG 3 Kg Dinilai Efektif untuk Pastikan Subsidi Tepat Sasaran
Selain Pegadaian, PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) juga telah mendapatkan izin untuk menjalankan layanan perdagangan emas dan penitipan emas sejak 12 Februari 2025.
Dengan regulasi yang semakin jelas, ekosistem investasi berbasis emas di Indonesia semakin berkembang dan memberikan banyak peluang bagi masyarakat.
Kesimpulan
Bank emas bukan hanya sekadar tempat penyimpanan emas, tetapi juga instrumen finansial yang dapat membantu masyarakat mengelola investasi dengan lebih fleksibel.
Berbekal regulasi yang mendukung serta akses yang lebih luas ke pasar internasional, bank emas berpotensi menjadi salah satu pilar utama dalam pertumbuhan ekonomi Indonesia ke depan.