Serangan Fajar 2024, 3 Alasan Politik Uang Haram Dalam Islam

Selasa 13 Feb 2024 - 22:32 WIB
Reporter : Yudiansyah
Editor : Yudiansyah

1. Menurunkan kualitas pemimpin yang terpilih, karena mereka tidak dipilih berdasarkan kompetensi, integritas, dan visi-misi, tetapi berdasarkan imbalan yang diberikan.

2. Menimbulkan ketidakadilan sosial, karena pemimpin yang terpilih cenderung mengutamakan kepentingan kelompok atau individu yang telah memberinya dukungan finansial, daripada kepentingan umum.

3. Memicu korupsi, karena pemimpin yang terpilih merasa perlu mengembalikan modal politik yang telah dikeluarkan, dengan cara menyalahgunakan wewenang dan anggaran negara.

4. Mengurangi kesejahteraan rakyat, karena anggaran negara yang seharusnya digunakan untuk pembangunan dan pelayanan publik, malah disalahgunakan untuk kepentingan pribadi atau kelompok.

5. Merusak moral dan akhlak masyarakat, karena masyarakat menjadi terbiasa dengan praktik suap dan tidak lagi menghargai nilai-nilai kejujuran, keadilan, dan tanggung jawab.

BACA JUGA:KPU Tegaskan Dugaan Surat Suara Tercoblos di Taipei Berstatus Rusak dan Tidak Dihitung

Kesimpulan

Serangan fajar politik uang adalah pemberian uang, barang, jasa, atau materi lainnya kepada calon pemilih untuk mempengaruhi pilihan mereka.

Kemudian, serangan fajar politik uang hukumnya haram dalam Islam, karena termasuk dalam bentuk suap yang dilarang oleh Allah SWT dan Rasulullah SAW.

Da, serangan fajar politik uang juga berdampak negatif bagi masyarakat, seperti menurunkan kualitas pemimpin, menimbulkan ketidakadilan, memicu korupsi, mengurangi kesejahteraan, dan merusak moral.

Oleh karena itu, sebagai umat Islam yang taat, kita harus menolak dan melawan serangan fajar politik uang, serta memilih pemimpin yang amanah, jujur, dan berkompeten. Gunakan hak pilih Anda dan selamat mencoblos!

Kategori :