Pertama, alasannya karena serangan fajar tergolong dalam praktik risywah (suap). Sejatinya, baik yang memberi atau menerima uang dengan tujuan untuk mempengaruhi suara dalam Pemilu termasuk dalam kategori risywah, hukumnya haram secara mutlak.
Dalam Islam juga, praktik risywah atau suap dianggap sebagai bentuk pelanggaran terhadap hak-hak orang lain dan itu merupakan dosa besar.
Kedua, alasannya karena praktik politik uang termasuk serangan fajar, adalah perkara yang dilarang Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Umum.
Pada Pasal 187A undang-undang Pemilu dengan tegas melarang pemberian dan penerimaan uang atau imbalan lain untuk mempengaruhi suara dalam pemilihan umum. Dan pelanggaran pasal ini dapat dikenakan sanksi pidana.
BACA JUGA:Ketum Nasdem Buka Suara Peluang Koalisi di Putaran Kedua Pilpres 2024
Ketiga, alasannya karena politik uang mengakibatkan kerusakan dalam sistem bernegara. Melarang politik uang juga upaya untuk menutup semua peluang (saddan li dzari'ah) terjadinya kerusakan tatanan kehidupan sosial kemasyarakatan dan kehidupan bernegara.
Syekh Khatib Asy-Syirbini di kitab Mughni Muhtaj menyebutkan, dalam ilmu fiqih risywah didefinisikan sebagai tindakan memberi sesuatu kepada orang lain dengan tujuan agar dia melakukan sesuatu yang tidak adil atau tidak benar.
Risywah atau merupakan tindakan yang tercela dan bertentangan dengan dihukum. الرشوة هي ما يبذل للغير ليحكم بغير الحق أو ليمتنع من الحكم بالحق
Artinya; "Suap adalah pemberian sesuatu kepada orang lain agar dia memutuskan perkara dengan tidak adil atau agar dia tidak memutuskan perkara dengan adil." (Asy-Syirbini, Mughni Muhtaj, jilid VI, halaman 288).
Dengan kata lain, praktik suap adalah memberikan sesuatu agar seseorang memutuskan sesuatu dengan tidak adil.
Sementara serangan fajar dalam Pemilu bisa dianggap suap karena bertujuan agar rakyat tidak memilih pemimpin dengan obyektif.
Praktik serangan fajar menginginkan rakyat memilih pemimpin berdasarkan apa yang diberi ketika serangan fajar, bukan integritas dan kompetensi calon pemimpin.
BACA JUGA:Pengamat Prediksi Pilpres 2024 1 Putaran, Elektabilitas Prabowo-Gibran Tak Terbendung
Dalam konteks ini, penting untuk memahami bahwa suap berdampak merugikan masyarakat, sebab dapat merusak proses demokratis dan menghasilkan pemimpin yang kurang bermoral dan tidak kompeten.
Tak hanya itu saja, Taqiyuddin As-Subki dalam Fatawas Subki menjelaskan bahwa praktik politik uang, termasuk pula, hukumnya adalah haram.
Pasalnya praktik suap termasuk dalam kategori risywah, yaitu pemberian sesuatu kepada seseorang dengan tujuan agar orang tersebut melakukan atau tidak melakukan sesuatu. والمراد بالرشوة التي ذكرناها ما يعطى لدفع حق أو لتحصيل باطل وإن أعطيت للتوصل إلى الحكم بحق فالتحريم على من يأخذها كذلك ، وأما من لم يعطها فإن لم يقدر على الوصول إلى حقه إلا بذلك جاز، وإن قدر إلى الوصول إليه بدونه لم يجز . وهكذا حكم ما يعطى على الولايات والمناصب يحرم على الآخذ مطلقا ويفصل في الدافع على ما بينا؛