Jemaah Haji Wajib Pastikan Kepesertaan JKN Aktif untuk Perlindungan Kesehatan Menyeluruh

Rabu 12 Feb 2025 - 23:00 WIB
Reporter : Erry Frayudi
Editor : Erry Frayudi

BELITONGEKSPRES.COM - Kementerian Agama menegaskan bahwa seluruh calon jamaah haji reguler harus memastikan kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) mereka dalam status aktif sebelum keberangkatan. 

Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan perlindungan kesehatan yang optimal, baik selama persiapan, pelaksanaan, maupun setelah kepulangan ke tanah air.

Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri, Muhammad Zain, menjelaskan bahwa JKN akan menanggung biaya perawatan jika jamaah mengalami gangguan kesehatan sebelum berangkat, serta memberikan jaminan layanan kesehatan setelah kembali ke Indonesia sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Mulai tahun ini, kepesertaan BPJS Kesehatan yang aktif menjadi syarat wajib bagi jamaah haji reguler. Hal ini dilakukan untuk memastikan kesehatan jamaah lebih terjamin selama menjalankan ibadah," ujar Zain dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.

BACA JUGA:Gaji dan Tunjangan Guru Aman, Mendikdasmen Pastikan Tidak Ada Pemangkasan

BACA JUGA:Basuki Hadimuljono: Seluruh Pegawai OIKN Akan Pindah ke IKN Mulai Maret

Sebelumnya, kepesertaan BPJS bersifat opsional, tetapi kini menjadi bagian dari upaya peningkatan layanan bagi jamaah haji. Dengan kebijakan ini, jamaah diharapkan dapat lebih tenang dalam beribadah tanpa kekhawatiran terkait akses layanan kesehatan.

Zain juga mengimbau seluruh jamaah untuk segera mengecek status kepesertaan JKN mereka agar tidak mengalami kendala saat proses pemberangkatan. "Kesehatan yang terjaga akan membuat jamaah lebih fokus dalam beribadah. Semoga semua jamaah mendapatkan haji yang maqbul dan mabrur," tuturnya. (antara)

Kategori :