TANJUNGPANDAN, BELITONGEKSPRES.COm - Kejaksaan Negeri (Kejari) Belitung terus mendalami dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan PT Bina Argo Tani (BAT). Perusahaan ini diduga menguasai lahan di atas Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik PT Timah Tbk di Belitung.
Pihak BAT Belitung akhirnya memenuhi panggilan tersebut. Dugaan tindak pidana korupsi ini berkaitan penguasaan lahan oleh pabrik pengolahan kelapa sawit PT BAT yang berlokasi di Kecamatan Badau.
Pada Jumat, 7 Februari 2025, PT BAT diwakili oleh Humas perusahaan berinisial P untuk memenuhi panggilan pemeriksaan. Meski demikian, Kejari Belitung belum memberikan banyak komentar terkait perkembangan kasus ini.
“Panggilan kedua ini pihak PT BAT hadir melalui humasnya. Namun, pemeriksaan pada Jumat lalu masih belum tuntas,” ungkap sumber internal kepada Babelpos (Grup Belitong Ekspres).
BACA JUGA:Belitung Genjot Produksi Padi 2025, Strategi Optimasi Lahan Jadi Kunci
Menurut sumber tersebut, pemeriksaan lanjutan telah dijadwalkan pada Kamis, 13 Februari 2025, guna mendalami lebih lanjut kasus yang sedang diselidiki.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, saat ini Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Belitung masih melakukan penyelidikan intensif terkait dugaan penguasaan lahan di atas IUP milik PT Timah yang melibatkan PT BAT.
Sementara itu, Direktur PT BAT tidak memenuhi panggilan pertama yang dijadwalkan oleh penyelidik Kejari Belitung. Seharusnya, sang direktur menghadiri pemeriksaan pada Kamis, 30 Januari 2025, sebagai bagian dari penyelidikan kasus penguasaan lahan yang tengah berlangsung.
Berdasarkan dokumen yang diperoleh Babelpos mengungkap bahwa pemanggilan terhadap perusahaan sawit terbesar di Kecamatan Badau, telah dilakukan oleh Kejari Belitung sejak 30 Januari 2025.
BACA JUGA:BK DPRD Belitung Lakukan Koordinasi Kunjungan Dalam Daerah dengan Pj Bupati
Pemanggilan ini tertuang dalam surat bernomor B-139C/L.9.12.4/Fd.1/01/2025, yang diterbitkan pada 24 Januari 2025 dan ditandatangani oleh Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Belitung, Anggoro Arif Wicaksono.
Penyelidikan kasus ini sendiri sudah berlangsung sejak Agustus 2024, sebagaimana tercantum dalam surat perintah penyelidikan Kejari Belitung nomor PRINT-954/L.9.12/Fd.1/08/2024, yang dikeluarkan pada 28 Agustus 2024.
Kasi Intelijen Kejari Belitung, Riki Guswandri, membenarkan adanya pemeriksaan terhadap PT BAT. Namun, ia belum memberikan banyak komentar terkait hasil pemanggilan tersebut.
“Benar, ada pemeriksaan. Namun untuk detail teknisnya, silakan tanyakan ke Kasi Pidsus ya,” ujar Riki Guswandri kepada Belitong Ekspres pada Rabu, 12 Februari 2025.
BACA JUGA:Polisi Gerebek Gudang Narkotika di Belitung, Amankan Barang Bukti Sabu dan Obat Terlarang